WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Misteri penyebab kematian selebgram Lula Lahfah tidak akan bisa dapat disimpulkan secara pasti.
Kepolisian menyatakan hal tersebut lantaran pihak keluarga memutuskan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, tanpa autopsi, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar medis yang kuat untuk menentukan penyebab kematian Lula Lahfah.
Baca juga: Tabung Gas Pink Jadi Sorotan di Kematian Lula Lahfah, Ini Hasil Pemeriksaan Puslabfor Bareskrim
“Kami tidak bisa menjawab akibat apa dan tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian karena memang tidak dilakukan autopsi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan bahwa Lula meninggal dunia akibat menghirup dinitrogen oksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa.
Polisi menegaskan, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara ilmiah tanpa pemeriksaan forensik menyeluruh terhadap jenazah.
Menurut Budi, keputusan keluarga untuk menolak autopsi didasari hasil pemeriksaan awal yang tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim, pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan indikasi kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis barang bukti yang dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, polisi memastikan tidak ditemukan kandungan zat berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida pada barang bukti yang diperiksa.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kehadiran Reza Arap di Lokasi Meninggalnya Lula Lahfah, Datang Bersama Dokter
Meski demikian, tanpa autopsi, polisi tidak dapat mengaitkan temuan tersebut dengan kondisi medis korban secara pasti.
Atas dasar tidak ditemukannya unsur tindak pidana serta ketiadaan bukti kekerasan, penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah pun dihentikan. Polisi menilai peristiwa tersebut tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan,” kata Budi.
Meski demikian, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati keputusan keluarga serta proses hukum yang telah dilakukan sesuai prosedur.
Kematian Lula Lahfah pun kini dipastikan ditangani sebagai peristiwa non-pidana, dengan penyebab medis yang tidak dapat dipastikan secara ilmiah.