Digerebek Suami Sah, Dua Oknum Pegawai Pajak Kepergok Berduaan di Hotel
January 31, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial ZN (perempuan) dan BMC (laki-laki) terciduk sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Jalan Laksda Adisutjipo, pada Jumat (30/1/2026) malam.

Keduanya diduga merupakan pasangan selingkuh, sebab mereka berdua sudah memiliki pasangan sah masing-masing.

Penggerebekan di sebuah kamar hotel tersebut atas inisiatif sang suami dari ZN yang merasa curiga sejak Oktober 2025 lalu.

Suami ZN kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu untuk membuktikan kecurigaannya.

Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, suami ZN bersama pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.

“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho SH MH.

Dia menyampaikan kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan. 

Agung menuturkan berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. 

“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.

Baca juga: Lima Bulan Jadi Tersangka, Kasus Hogi Akhirnya Berakhir: Saya Ingin Hidup Normal Lagi

Agung menambahkan, pernyataan terbarunya di awal tahun 2026, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan kepada publik bahwa tidak ada toleransi bagi "pegawai nakal" yang melanggar kode etik dan integritas.

“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan pelesiran bersama. Jika terbukti bersalah melalui pemeriksaan internal, kedua oknum tersebut terancam hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan) sebagai PNS,” terang dia.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya menanti nasib status kepegawaian mereka.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan terkait penggerebekan oknum ASN di sebuah kamar hotel tersebut.

“Ada, sekarang masih (ditangani) Unit PPA (Polresta),” jelas Kapolsek. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.