Ada nada khawatir dalam kisah yang diceritakannya

Batam (ANTARA) - Sebuah pesan masuk menginformasikan keberangkatan 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Indonesia, Kamis (8/1) siang.

ANTARA bergegas menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center ketika waktu menunjukkan pukul 15.10 WIB. Seperti biasa, suasana di pelabuhan itu ramai lalu lalang penumpang kapal yang hendak berangkat maupun yang tiba dari dan ke Singapura dan Malaysia. Termasuk lalu lalang para porter, petugas keamanan, dan para penjemput.

Di area pintu kedatangan tampak sejumlah petugas dari Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) dengan rompi khasnya berwarna karamel yang bagian belakangnya bertuliskan “Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Mereka tampak berbincang dengan petugas dalam keamanan pelabuhan.

Setelah berbincang sesaat, satu per satu petugas BP3MI Kepri itu masuk ke dalam melalui pintu kedatangan, ini menandakan kapal pengangkut PMI deportasi sudah tiba.

Hari itu, ternyata yang menunggu kedatangan PMI deportasi bukan hanya Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saja, tapi sejumlah keluarga para deportan itu yang menanti dengan wajah penuh harap.

Tampak dua wanita asal Kabupaten Karimun, mereka adalah kakak beradik yang datang untuk menjemput anak dan kemenakannya yang ikut dipulangkan dalam rombongan 163 deportan tersebut.

Seorang wanita itu, sebut saja Siti (49), bertanya ke ANTARA saat menunggu di pintu kedatangan, apakah dia bisa membawa pulang langsung anak gadis setibanya di pelabuhan.

Diapun menceritakan, anaknya dideportasi dari Malaysia untuk pertama kalinya setelah ada yang melapor ke otoritas setempat karena bekerja tanpa dokumen resmi.

Ada nada khawatir dalam kisah yang diceritakannya. Ini bukan kali pertama putrinya bekerja di Malaysia, sudah tahun ketiga, tapi baru kali ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib di negeri tetangga.

Anaknya bekerja di restoran di Malaysia masuk lewat kenalan dari sang ibu yang juga pernah bekerja di negeri jiran. Namun sang anak yang baru berusia 22 tahun itu merasa kelelahan bekerja di restoran, sehingga memilih pindah kerja ke perusahaan.

Menurut sang ibu, bekerja di restoran lebih aman ketimbang di perusahaan, karena dengan bekerja di restoran bisa meningkatkan kewaspadaan apabila ada razia dan tau siapa saja yang datang ke resto. Meskipun pekerjaan itu melelahkan.

Selain itu, untuk bisa bertahan bekerja dengan aman di Malaysia, kata dia, harus menjaga sikap, tidak boleh melawan apa yang dikatakan oleh warga tempatan (Malaysia), patuh dan tidak menonjolkan diri.

“Selama mereka tidak menyuruh sujud di kaki mereka istilahnya begitu, jalani tugasnya tanpa melawan. Kita aman,” kata Siti mengisahkan.

Lapangan pekerjaan

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi (kana)) dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Zharfan Edmond mengawal pemulangan seorang terduga pengirim PMI ilegal di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kamis (25/12/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Siti mengaku sang anak memilih bekerja dengan penuh resiko ke negeri jiran karena sulitnya mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri.

Sang putri yang lulusan SMK komputer sudah berkali-kali melamar pekerjaan, baik itu di instansi pemerintahan ataupun perusahaan. Namun tak kunjung dipanggil.

Yang paling membuatnya menyerah adalah ketika pemberi pekerjaan selalu menanyakan siapa pesohor yang menjamin dirinya untuk bisa bekerja di tempat itu.

Dia menyebut dirinya tidak memiliki kenalan anggota dewan untuk menjamin anaknya bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di wilayahnya, Kabupaten Karimun.

Karena berkali-kali tidak diterima bekerja, sang putri pun mengikuti jejak sang ibu untuk mengumpulkan ringgit guna mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Anak Siti bekerja dengan sistem passing, bekerja selama beberapa pekan, lalu pulang ke Indonesia dan kembali lagi ke Malaysia. Hal ini untuk mencegah keimigrasian.

Tepat pukul 16.11 WIB sang putri dan kemenakan yang dinanti tiba bersama 161 PMI deportasn dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor. Di antara mereka terdapat dua PMI kelompok rentan, dipulangkan karena sakit, dan satu bayi berusia delapan bulan, serta anak laki-laki berusia enam tahun.

Siti dan kakaknya melihat wajah haru anak dan kemenakan yang kembali pulang setelah sempat menjalani masa penahanan beberapa bulan. Mereka pulang mengenakan baju kaos biru langit bertuliskan “Pemulangan KJRI Johor Bahru”.

Kedua ibu itu melambaikan tangan yang menggenggam sehelai jilbab untuk kedua putrinya. Suasana haru seketika menyelimuti hati para deportan dan keluarga yang menjemput. Kedua anak gadis itu tak kuasa menahan air mata yang jatuh, tanpa isak tangis hanya pilu terasa.

Setelah didata sementara, mereka berbaris rapi bersiap untuk menaiki bus yang telah disiapkan BP3MI Kepri untuk dibawa ke Shelter P4MI Kota Batam. Di sana mereka akan didata nama, usia, asal, dan diberikan pendampingan psikologis.

Di shelter P4MI Kepri mereka diberikan konsumsi, mereka bisa berbenah diri, seperti mandi dan berganti pakaian, karena selama masa penahanan mereka hanya membawa barang apa yang melekat di badan. Mereka juga bisa beristirahat sebelum pulang ke kampung halaman.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan pendampingan psikologis ini perlu karena para PMI itu sebelum dipulangkan telah menjalani masa penahanan rumah tahanan dan rumah detensi imigrasi (rudenim).

Layanan PMI

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan dan BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan PMI deportasi dari Malaysia yang sedang sakit di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Minggu (8/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepri bukanlah daerah asal para PMI deportasi. Dari 5.000 lebih PMI yang dideportasi selama 2025 yang difasilitasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, warga dari provinsi urutan ke-32 di Indonesia itu jumlahnya tak sampai 1 persen. Paling banyak itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), disusul dari Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sedikit dari Aceh.

Wilayah Kepri yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia, menjadi negara tujuan utama WNI untuk bekerja di luar negeri. Sehingga menjadikan provinsi tersebut sebagai daerah transit bagi para pencari kerja non prosedural.

Meski banyak yang dideportasi, BP3MI Kepri mencatat upaya mencegah keberangkatan PMI non-presedural juga masif dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun keimigrasian maupun oleh P2MI, yang angkanya hampir menyamai jumlah PMI deportasi.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan upaya pencegahan PMI non-prosedural juga dilakukan dengan memfasilitasi penempatan PMI secara prosedural ke sejumlah negara tujuan.

Selama 2025, BP3MI Kepri telah memberangkatkan 2.306 PMI secara prosedural ke sejumlah negara. Angka ini melebihi target yang ditetapkan oleh Kementerian P2MI untuk wilayah Kepri sebanyak 1.895 PMI.

Realisasi melebihi target ini membuktikan bahwa potensi PMI untuk penempatan di luar negeri di wilayah Kepri menjanjikan. Beberapa pekerjaan yang menjadi unggulan adalah bidang pengelasan (welder). Hal ini didorong banyaknya jumlah galangan yang ada di wilayah tersebut.

Bahkan terjadi kekosongan pekerja welder di Kepri, karena beberapa welder yang sudah bekerja di sejumlah galangan di provinsi itu mendapatkan kesempatan untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga diperlukan regenerasi untuk mengisi kebutuhan pasar kerja welder di dalam Kepri.

“Di Kepri ini mempunyai kekhususan siklus welder. Jadi sejalan penempatan dan tingkat penempatan sektor tertinggi di bidang welder,” ujar Imam.

Selain welder, jenis pekerjaan lainnya yang peminatnya tinggi yakni anak buah kapal (ABK) dan perpipaan atau fitter.

Pencegahan

Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widyanto berbincang dengan salah satu pengusaha restoran di Batam tentang program JIWA, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, WNI atau PMI yang dideportasi adalah orang yang dipulangkan karena melanggar hukum. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, ada yang karena kriminal, dan kebanyakan pelanggaran keimigrasian.

Sementara mereka yang direpatriasi dipulangkan oleh negara tanpa proses pengadilan, seperti kasus nelayan yang masuk ke wilayah Malaysia tanpa sengaja.

Sepanjang 2025, KJRI Johor Bahru memfasilitasi deportasi 6.192 WNI, jumlah ini tertinggi dibandingkan dalam tiga tahun terakhir yakni 4.709 orang pada tahun 2024 dan 2.644 orang pada tahun 2023. Sedangkan yang direpatriasi angkanya 151 pada tahun 2025 dan 279 pada tahun 2024.

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan para PMI deportan ini tidak hanya melalui Batam, tapi ada juga yang melalui Tanjungpinang, dan Dumai Riau. Batam lebih banyak karena paling terdekat.

Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto yang ditemui akhir 2025 di Batam mengatakan banyak jumlah PMI yang dideportasi dari Malaysia seiring pengetatan aturan keimigrasian di negeri jiran tersebut. Bahwa tidak hanya pekerja asal Indonesia yang terjaring razia keimigrasian, banyak juga dari negara lain seperti Banglades.

Pemerintah Malaysia, kata dia, tengah menjalankan Propram Mandiri (M), mereka membiayai kepulangan para deportan ke negara asalnya.

Dalam pemulangan WNI deportasi ini, negara hadir melalui KJRI untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Surat ini diperlukan karena hampir sebagian besar WNI yang dideportasi tidak memiliki dokumen resmi sebagai bukti kewarganegaraannya.

Sejak hadirnya Sistem Pemantauan Tahanan Depo Imigrasi atau Si Mata Depo, proses penerbitan SPLP bagi WNI deportasi kini menjadi lebih cepat dan mudah lewat sistem verifikasi digital tersebut. Oleh karena itu pemulangan menjadi lebih cepat dan banyak.

Diperlukannya kesadaran diri dan pemahaman tentang pentingnya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Agar tak ada lagi yang dideportasi, atau mendapatkan perlakuan yang tidak aman selama bekerja di negara orang.

Bekerja ke luar negeri dengan prosedur resmi memang memerlukan proses yang panjang, namun PMI terlindungi hak dan kewajibannya. Dan negara dipastikan hadir melindungi hak asasi para pekerja.

“Perlu edukasi secara masif, bisa lewat program KKN mahasiswa, dibuat modul supaya mahasiswa sosialisasi ke masyarakat tentang bekerja di luar negeri secara resmi dan tidak resmi. Dan bagaimana mengakses informasi resminya,” kata Sigit.

Selain itu, pemerintah perlu membanjiri ruang digital dengan informasi tentang penempatan PMI di luar negeri secara resmi serta dampak negatif dari keberangkatan PMI secara ilegal. Hal itu untuk mengatasi banjirnya informasi lowongan kerja di luar negeri yang “menggiurkan” dari pihak-pihak yang tidak resmi.