Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang | Cikwan Suwandi
KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID- Tim gabungan TNI Angkatan Darat, Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di kawasan hutan pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan melakukan penyisiran hutan dalam rangka menindaklanjuti kasus macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang ditemukan dalam kondisi luka dan diduga ditembak oleh pemburu liar.
Tim gabungan ini dibentuk atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan dua misi utama yaitu melakukan pencarian dan evakuasi macan tutul jawa berkode SP-08 yang terluka, serta memproses hukum pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
Dalam salah satu hari pencarian di wilayah hutan Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Purwakarta, tim menemukan senjata api rakitan tersebut di beberapa gubuk dan saung yang berada di dalam kawasan hutan.
Baca juga: Beckham Putra Kemballi Jadi Kapten Tim, Posisi Marc Klok Diisi Adam Alis
Komandan Satuan Tugas Latihan Tempur (Dansattar) Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto, mengatakan bahwa sejak awal tim telah diinstruksikan untuk tidak hanya mencari keberadaan macan tutul jawa, tetapi juga menyisir potensi aktivitas perburuan ilegal di dalam hutan.
"Target utama kami adalah menemukan macan tutul jawa SP-08. Meski belum ditemukan, tim berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan jenis dorlok yang diduga sering digunakan untuk berburu satwa liar dilindungi,” ujar Wisnu, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, seluruh senjata api rakitan yang ditemukan akan didata dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta atau unit pengawasan senjata dan bahan peledak (Wasendak) di bawah Satuan Intel Polres Purwakarta untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan dari Sanggabuana Wildlife Ranger, Bernard T Wahyu Wiryanta, mengungkapkan bahwa peredaran senjata api di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana masih tergolong tinggi.
Baca juga: Soroti Tambang Ilegal, Uden Dida Efendi Tekankan Regulasi Berbasis Lingkungan dan RTRW
“Selain senjata api rakitan jenis dorlok, kami juga banyak menemukan senjata gas pre charge pneumatic (PCP) bertekanan tinggi yang mampu membunuh mamalia besar dan karnivora seperti babi hutan dan macan tutul jawa. Selain itu ada senapan gejlug dan senapan angin pompa kaliber 4,5 mm,” kata Bernard.
Ia menambahkan, penggunaan senapan angin pompa kerap dilakukan oleh petani yang memiliki lahan garapan di dalam kawasan Perhutani atau kebun di batas hutan, khususnya untuk mengusir hama seperti monyet dan babi hutan saat musim panen.
Terkait keberadaan macan tutul jawa SP-08 yang terluka, Bernard menyebutkan bahwa hingga kini satwa tersebut belum ditemukan. Proses pencarian masih terus dilakukan meski terkendala cuaca ekstrem, hujan dengan intensitas tinggi, angin kencang, serta jarak pandang terbatas akibat kabut tebal.
“Dugaan kami, kemungkinan besar SP-08 sudah mati. Namun tetap akan kami cari agar bisa dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya dan menjadi bahan penyelidikan penyidik. Ada juga kemungkinan satwa tersebut ditemukan pemburu lalu dibawa pulang untuk koleksi atau diperjualbelikan,” ujar Bernard.
Ia menegaskan apabila terbukti ada pihak yang mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan bangkai satwa dilindungi, pelaku dapat dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)