Said Abdullah Beberkan Prioritas Utama Kerja Kepemimpinan Baru OJK
February 01, 2026 07:35 PM

SURYAMALANG.COM, - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik kelanjutan kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar (Ketua OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua OJK), dan Inarno Jajadi (Kepala Eksekutif Pasar Modal).

Saat ini, tampuk kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK.

Sementara itu, Hasan Fawzi memegang kendali sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal sembari merangkap jabatan lamanya.

Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK Malang Catat Ada 276 Laporan Aktivitas Ilegal Sepanjang 2025

"Melalui kepemimpinan baru yang dipilih cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK, semoga dapat melanjutkan kepemimpinan lebih baik" ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

"Meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK tinggal 6 orang, ditambah 2 orang dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia" imbuhnya.

"Saya yakin dari kedelapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik," tambahnya.

Independensi dan Penguatan Kebijakan Pasar Modal

Said Abdullah memberikan sejumlah poin krusial yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan prioritas utama bagi kepemimpinan kolektif OJK di bawah arahan Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Ibu Kiki.

Pertama, mengenai pembangunan kepercayaan pasar.

Said menekankan, independensi dan profesionalisme adalah fondasi utama.

Baca juga: Apresiasi Said Abdullah untuk Mundurnya Ketua OJK dan Dirut BEI, Lalu Dorong Perbaikan Free Float

Ia meminta Pemerintah dan DPR menopang independensi OJK sebagai "harga mati" dengan membatasi diri dalam ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.

"Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian," tegasnya.

Kedua, pada aspek teknis, Said menyarankan OJK memberikan porsi lebih besar pada kebijakan free float.

Said menyambut baik pemberlakuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 % pada Februari 2026 ini dan berharap cakupannya diperluas secara bertahap.

Ketiga, transparansi kepemilikan emiten harus dibuka luas hingga ke tingkat Ultimate Beneficial Owner (UBO) agar lembaga pemeringkat seperti MSCI dapat menakar risiko dengan akurat.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Media Sosial

Poin keempat menyoroti penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap aksi "goreng-menggoreng" saham (coordinated trading behaviour).

Said menegaskan, kendali penegakan hukum harus berada sepenuhnya di bawah komando OJK sebagai otoritas tertinggi, bukan institusi lain, demi menjaga independensi lembaga.

Baca juga: Penipuan di Malang Raya Masih Tinggi, Laporan ke OJK Naik Hampir 50 Persen

Kelima, Said mendukung pengaturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh perusahaan efek yang berpotensi membangun opini sindikasi perdagangan saham.

"Saya mendukung sepenuhnya OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa," jelasnya.

Evaluasi Risiko Asuransi dan Dana Pensiun

Sebagai poin keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis hingga 20 % di pasar saham karena berisiko spekulasi tinggi dan rawan fraud yang menyebabkan gagal bayar.

Terakhir, untuk jangka menengah dan panjang, Said menyoroti risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi.

Said mencatat adanya risiko likuiditas saat investor asing keluar dan pelaku pasar repo menjaminkan aset dari dana pensiun.

"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sekaligus risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," pungkas Said Abdullah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.