TRIBUNTRENDS.COM - Riuh perhatian publik terhadap kasus tewasnya dua terduga penjambretan di Sleman belum juga mereda.
Di tengah derasnya gelombang simpati yang mengalir kepada Hogi Minaya, ada suara lain yang perlahan tenggelam suara dari pihak keluarga korban yang kehilangan nyawa.
Suara itu kini muncul ke permukaan melalui Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga almarhum Robi Dwi dan Wanto.
Ia akhirnya angkat bicara, menyampaikan pernyataan yang langsung menyita perhatian publik.
Dengan nada tegas, Misnan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang ia lakukan tidak dilandasi kepentingan materi.
Ia mengaku sama sekali tidak menerima bayaran apa pun dalam perkara yang kini sarat kontroversi tersebut.
Baca juga: Hogi Minaya Ungkap Keinginan Terbesar Usai Kasusnya Ditutup, 9 Bulan Dihantui Bayang-bayang Penjara
Di tengah tudingan bahwa pembelaannya sarat kepentingan tertentu, Misnan secara terbuka membantah seluruh asumsi tersebut.
Ia menyatakan seluruh proses pendampingan hukum dilakukan atas biaya pribadi, tanpa imbalan sepeser pun.
"Saya mohon izin Mas, saya tidak dibayar untuk itu. Saya biaya sendiri ini demi perjuangan, demi keadilan.
Saya merasa ini ada hal yang harus diluruskan," tegas Misnan dalam wawancara Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut, kondisi ekonomi keluarga korban jauh dari kata berkecukupan sebuah fakta yang menurutnya kerap terabaikan di tengah sorotan publik yang hanya terpusat pada satu sisi.
"Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," ungkapnya.
Bagi Misnan, empati publik seharusnya tidak berhenti pada satu pihak saja. Ada keluarga lain yang kehilangan, dan luka mereka tak kalah dalam.
Meski perkara ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, Misnan mengaku belum sepenuhnya yakin bahwa kebenaran telah terungkap secara utuh.
Ia menyebut adanya rekaman video milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, rekaman tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak bisa serta-merta dipersempit sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
"Yakin betul saya ini bukan 310 atau 311 (laka lantas), adanya di 338 (pembunuhan). Saya sudah kasih clue-nya ke polisi, rumah saksinya di sana.
Kalau polisi benar-benar melakukan itu, saya sudah tidak yakin lagi dengan pasal lantas," ungkap Misnan.
Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan publik terkait konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Kesal Hogi Minaya Bebas, Pengacara Jambret Klaim Punya Bukti Rekaman Pembunuhan, Bukan Laka Lantas!
Di media sosial, sempat beredar narasi bahwa keluarga korban meminta Rp50 juta sebagai bentuk kerohiman. Tuduhan itu dibantah keras oleh Misnan.
"Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman.
Saya tidak pernah mengungkap seperti itu," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi awal justru datang dari pihak keluarga Hogi yang menawarkan santunan, bukan permintaan dari keluarga korban.
Menurut Misnan, narasi sepihak yang berkembang di ruang digital telah memperkeruh suasana dan memperdalam luka keluarga yang sedang berduka.
Tak hanya aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI juga tak luput dari kritik keras Misnan. Ia menilai ada ketimpangan dalam pemberian ruang bicara selama proses penanganan kasus ini.
"Wakil rakyat kok cuma diwakili satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili? Kenapa kami tidak diundang? Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak," cetusnya penuh kekecewaan.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara seharusnya berjalan murni melalui jalur hukum, tanpa intervensi politik maupun tekanan opini publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Jambret Sebut Ada Ketimpangan Hukum yang Nyata: Hogi Minaya Dibela, Kami Tidak
Di akhir pernyataannya, Misnan menyampaikan sikap paling tegas dari keluarga korban. Pintu maaf, menurutnya, kini telah tertutup sepenuhnya.
"Kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin. Punya kami sudah mati enggak bakal hidup lagi, dan sekarang si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini dia ditahan aja enggak, selesai.
Allah maha tahu dan akan menghukumnya nanti," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun, Misnan Hartono, S.H. merupakan advokat asal Palembang, Sumatera Selatan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (angkatan 1996).
Ia menjalankan praktik hukum melalui Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners dan dikenal aktif menangani perkara pidana serta pidana korupsi.
Namanya kerap mencuat dalam berbagai kasus besar, mulai dari dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat (2025), perkara PMI Palembang pasca-pilkada, hingga laporan pencatutan namanya dalam penipuan daring bermodus lelang mobil.
Dalam berbagai perkara tersebut, Misnan dikenal sebagai pengacara vokal, yang tak segan mengkritik aparat dan lembaga negara demi apa yang ia yakini sebagai keadilan prosedural.
***