Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Cek 10 Pelanggaran Incaran Polisi
February 02, 2026 01:35 PM

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang digelar serentak selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

 Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono, menjelaskan bahwa operasi ini sangat krusial mengingat adanya peningkatan mobilitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadan yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan.

• Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Dijerat Pasal Berlapis

“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat aktivitas nasional merupakan etalase bangsa. Kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi cerminan kedisiplinan dan budaya masyarakat,” ujar Dekananto saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).

Metode Penindakan dan Sasaran Utama

Operasi kali ini mengombinasikan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum melalui sistem ETLE statis dan mobile, patroli drone, hingga penindakan manual yang humanis.

“Operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Dekananto.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menambahkan bahwa penambahan jumlah kendaraan di Jakarta yang mencapai 25 juta unit pada 2025 harus diiringi dengan peningkatan kepatuhan pengendara.

"Di mana kami akan menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi ataupun berdampak terhadap ancaman keselamatan pengguna jalan yang lain," ucap Komarudin.

Tindak 10 Pelanggaran

Petugas di lapangan akan memberikan atensi khusus pada jenis pelanggaran berisiko tinggi, di antaranya:

  • Melawan arus lalu lintas.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Tidak menggunakan helm standar (SNI).
  • Penggunaan knalpot brong/bising.
  • Penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan (plat nomor palsu).
  • Penggunaan plat instansi yang tidak sesuai peruntukan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (insidental).
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Melanggar marka jalan atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Kombes Komarudin menekankan bahwa fokus utama polisi bukanlah pada kuantitas surat tilang yang dikeluarkan.

 "Tolak ukur keberhasilan operasi ini bukan berapa banyak kami melakukan penindakan, tapi seberapa banyak kita bersama dengan masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan juga korban yang diakibatkan dari kecelakaan," pungkasnya.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.