Polres Ciamis Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026
February 02, 2026 01:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Lapangan Apel Mapolres Ciamis, Senin (2/2/2026) pagi. 

Kegiatan tersebut menjadi tanda dimulainya operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Apel gelar pasukan yang berlangsung sejak pukul 07.35 WIB hingga 08.20 WIB itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd., serta diikuti personel gabungan lintas satuan dan instansi terkait.

Adapun peserta apel terdiri dari gabungan perwira Polres Ciamis, personel Subdenpom, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Narkoba, staf Polres Ciamis, serta unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Dalam amanatnya, Kompol Sujana menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Prediksi Cuaca Ciamis Hujan Lebat Siang dan Sore Hari Ini

Di mana Polri bersama pemerintah dan instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Operasi Keselamatan Lodaya 2026 ini digelar dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026,” ujar Sujana usai melaksanakan apel gelar pasukan.

Operasi tersebut mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2026” dan akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Tujuan utama operasi ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korban, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas agar tercipta kondisi jalan yang aman dan nyaman.

Kompol Sujana juga mengingatkan seluruh personel agar dalam pelaksanaan tugas selalu mengedepankan keselamatan dan keamanan anggota di lapangan, mengutamakan pendekatan edukatif kepada masyarakat, serta menghindari tindakan yang bersifat kontra produktif maupun sikap arogan.

“Polantas harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Waka Polres juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lali lintas dan menggunakan atribut keselamatan dalam berkendara.

Selama pelaksanaan apel gelar pasukan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Adapun untuk target operasi dalam pelaksanaan operasi keselamatan lodaya 2026 yakni : 

1. Pengendara ranmor yang melawan arus

(Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ)

2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)

(Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UU LLAJ)

3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

(Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)

4. Pengendara ranmor yang menggunakan handphone saat berkendara

(Pasal 283 UU LLAJ)

5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol

(Pasal 311 UU LLAJ)

6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

(Pasal 289 UU LLAJ)

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya

(Pasal 280 UU LLAJ)

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

(Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ)

9. Knalpot brong / bising

(Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.