Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Upaya pengejaran terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023, memasuki babak baru.
Polri menyatakan telah memetakan keberadaan pria yang akrab disapa Riza Chalid tersebut di salah satu negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa kepastian lokasi ini didapat setelah Interpol pusat di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026.
Baca juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Resmi Jadi Buron Internasional
Pemetaan di 196 Negara Anggota Interpol
Dalam keterangannya, Brigjen Untung menegaskan bahwa ruang gerak Riza Chalid kini semakin sempit. Status red notice otomatis membuat identitasnya tersebar ke seluruh jaringan keamanan internasional.
“Ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," ucap Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Meskipun red notice diterbitkan dari Lyon, Untung memastikan subjek tidak berada di Prancis. Polri kini telah mengambil langkah operasional di lapangan dengan memberangkatkan tim khusus.
“Kami tidak bisa menyebutkan negara secara spesifik, tetapi kami sudah mengetahui lokasinya dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.
Proses Hukum dan Upaya Ekstradisi
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Kejaksaan Agung melalui Divisi Hubinter Polri pada September 2025.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi kebijakan terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di Merak.
Selama proses penyidikan, Riza tercatat empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Namun, dengan status buron internasional, Polri kini memiliki dasar kuat untuk berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Terkait dengan red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai negara peminta, maka keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis. Yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung.
Ia menambahkan bahwa Polri tidak akan berhenti pada pemetaan lokasi semata.
“Kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana. Yang jelas, kami sudah berangkat ke negara tersebut. Dengan terbitnya red notice, maka yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan 196 negara anggota Interpol,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum Indonesia terus berupaya menghadirkan para buron ke hadapan hukum, meski harus melintasi yurisdiksi internasional dalam kasus strategis yang berdampak pada sektor energi nasional ini.