WARTAKOTALIVE.COM - Para akademisi di bidang hukum melihat adanya upaya pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mematikan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terlihat dari terpilihnya Adies Kadir sebagai Hakim MK yang dipilih oleh DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS menggelar Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada Jumat (30/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keterpilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK oleh DPR RI mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun DPR mengklaim keputusannya sesuai dengan prosedur.
Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi.
Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan kewenangan MK.
Diduga penunjukan Adies Kadir sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya yang sering menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menghilangkan hasil kerja mereka.
Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.
Charles Simabura memberi catatan, “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.”
Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut.
Sehingga masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.
Dari diskusi tersebut, menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan.
Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kacamata demokrasi.
Maka dari itu CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.
Baca juga: Jadi Hakim MK, Ini Rekam Jejak Pendidikan Adies Kadir yang Kuliah S1 Selama 10 Tahun
Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
Diskusi ini dihadiri Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS, yaitu: Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas).
Terlibat juga Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna.
Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999–2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945.
Politisi Partai Golkar Adies Kadir dipilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pencalonan kader Partai Golkar Adies Kadir untuk posisi Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya mengatakan jika semua fraksi sudah menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
“Pada Senin 26 Januari 2026 kemarin Komisi 3 DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ucap Habiburokhman.
“Usulan lembaga DPR RI berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi 3 DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara profesor doktor insinyur haji Adie Kadir SH M.hum sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi Republik Indonesia usulan Lembaga DPR RI.”
Terpilihnya Adies Kadir sebagai Hakim MK menuai kontroversi dan penolakan dari sejumlah pegiat hukum di Indonesia.
Sebab pemilihan politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai Hakim MK disebut tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.