Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gabungan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Barat masih menyuarakan protesnya terhadap keputusan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota atau UMK, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK tahun 2026.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jabar, Dadan Sudiana, menyebut untuk pengupahan 2026, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menyangkut proses UMSK diatur secara tegas pada pasal 35i.
PP itu berbunyi “Gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota”.
Dadan menyebut dari 27 kabupaten kota yang ada di Jabar, sebanyak 19 bupati wali kota menyampaikan rekomendasi tertulis tentang UMSK 2026 untuk ditetapkan Gubernur Jabar sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025.
Namun menurut Dadan, Gubernur Jabar ternyata tidak menetapkan UMSK 2026 secara utuh berdasarkan rekomendasi 19 bupati wali kota, bahkan sebagian rekomendasi ada yang dihilangkan dan diubah, baik nilai maupun jumlah sektor perusahaannya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang direkomendasikan oleh 19 bupati wali kota lebih dari 389 sektor perusahaan dengan nilai yang berbeda-beda.
Baca juga: Jalan di Wilayah Pantura Rusak dan Berbahaya, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Pemprov Tak Bisa Perbaiki
"Sementara Gubernur Jabar hanya menetapkan UMSK untuk 122 sektor perusahaan dengan nilai yang sama untuk masing-masing kabupaten/kota," kata Dadan di Jalan Lodaya, Senin (2/2/2026).
Dadan pun menambahkan, kebijakan Gubernur Jabar dalam menetapkan UMSK 2026 yang tidak secara bulat merujuk kepada rekomendasi 19 bupati wali kota ternyata dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan tidak melibatkan Dewan Pengupahan kabupaten kota secara utuh.
Dedi disebut hanya mendengarkan saran dan pertimbangan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat saja.
"Kuat dugaan kami, Gubernur beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah melampaui kewenangan dan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, khususnya pasal 35i ayat (1)," katanya.
Lebih lanjut, Dadan menyebut gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jabar telah berusaha beberapa kali mengingatkan Gubernur Jabar dengan cara berkirim surat, namun tidak pernah didengar, dan beberapa kali melakukan protes melalui aksi unjuk rasa pun tidak dihiraukan, dan mengajukan permohonan untuk bertemu agar dapat berdiskusi tetap tidak mendapat respon yang baik dari Gubernur Jabar.
"Dia hanya menjawab dan berkelakar melalui konten-konten di media sosial saja, terkesan lebih penting mengangkat permasalahan melalui “konten” media sosial dibanding duduk bersama dan berdiskusi dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh," kata Dadan.
Baca juga: Update Korban Longsor dari DVI Polda Jabar, Kabid Humas: 21 Kantong Jenazah Belum Teridentifikasi
Berdasarkan kesepakatan 26 pimpinan serikat pekerja/serikat buruh Jabar, gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jabar menyatakan sikap dan menuntut, di antaranya Gubernur Jabar dan Dinas Tenaga Kerja Jabar yang dianggap telah melampaui kewenangan dalam proses penetapan UMSK 2026.
Menurut Dadan, Gubernur Jabar dinilai tidak akomodatif dan cenderung otoriter di mana berbeda sekali dengan sikapnya yang dimuat dalam konten-konten di media sosial.
Untuk itu gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jabar menuntut agar Gubernur Jabar melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur dan meminta Dedi Mulyadi merevisi surat keputusan tentang UMSK 2026 disesuaikan dengan rekomendasi awal 19 bupati/ wali kota secara utuh.
Disinggung terkait rencana aksi mogok, Dadan menegaskan akan menggelar aksi mogok daerah jika memang tak ada tanggapan atau revisi dari Gubernur Jabar.
Selain itu juga melayangkan gugatan ke PTUN pada 18 Februari sambil mengerahkan massa untuk melakukan pendaftarannya. (*)