Penjelasan Polres Minut Terkait Dugaan Pelecehan di Likupang Timur Minahasa Utara
February 02, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Auliya Djabar melalui Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu, menyampaikan proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban seorang perempuan usia 14 tahun, Senin (2/2/2026).

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbaya jelaskan, korban perempuan RM (14) warga Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut.

Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu 28 Januari 2026 dini hari di Kecamatan Likupang Timur.

Di lokasi kejadian saat itu ada tujuh orang.

Dari ketujuh orang tersebut, yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual ada seorang diantara merupakan saksi kunci yang berada di TKP saat kejadian.

"Pelakunya satu laki-laki dewasa dan lima di bawah umur dan seorang saksi dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu di ruang ruang kerjanya Mapolres Minut jalan Worang By Pas Airmadidi Minut, Senin (2/2/2026).

Menurut mantan Pamin Urbangkol Spripim Polda Sulut, awal kejadian para pelaku sedang komsumsi minuman keras (miras) di ruang tamu di rumah satu diantara pelaku di Kecamatan Likupang Timur Minut.

Lalu datang korban bersama teman perempuan ke lokasi dikejadian perkaran.

Korban perempuan yang masih di bawah umur, sempat pulang ke rumahnya lalu balik sendiri ke TKP.

Ketika ingin pulang pelaku KB tahan depan pintu rumah, lalu korban diduga dipaksa ke dalam kamar hingga terjadi perbuatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Perbuatan itu terjadi di dalam kamar.

Satu diantara pelaku, lelaki YB (dewasa) sudah berada didalam kamar dan sementara main HP. 

"TKP di tiga lokasi, di kamar satu, ruang tamu dan kamar dua. Mereka miras di ruang tamu. Usai kejadian pelaku diantara plg oleh satu diantara pelaku," jelas Kasatreskrim Polres Minut AKP Iptu Lega.

Para pelaku punya peran berbeda pada kejadian tersebut.

Ada yang melakukan hubungan layaknya suami istri hingga merakam perbuatan bejat mereka menggunakan HP.

Atas perbuatan mereka, para pelaku di jerat dengan KUHP Pasal 473 ayat 2 huruf B dan C, UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

(TribunManado.co.id/Crz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.