TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo cs merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang siap turun hingga kecamatan demi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo cs menyinggung hal itu tidak seharusnya dilakukan Jokowi dengan melihat kondisi kesehatannya.
Ia menyarankan agar Jokowi datang ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk hadir dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu.
“Saya mengimbau kepada saudara Joko Widodo janganlah menghabiskan waktu, pikiran, dan tenaga bahkan kondisimu yang masih sakit untuk keliling ke 38 provinsi atau keliling ke 514 kabupaten ataupun kota, bahkan menyambangi 7000 kecamatan, cukup datang ke pengadilan di Surakarta atau cukup tunggu nanti di persidangan pidana,” kata Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).
“Tapi yang jelas, di pengadilan Surakarta itu sudah jelas, ada agenda pembuktian yang semestinya tergugat dalam hal ini Joko Widodo bisa datang memberikan buktinya untuk mengkonfirmasi bahwa ungkapan yang dia menyatakan akan menunjukkan ijazahnya kalau diminta hakim itu bisa dibuktikan, bukan omon-omon, bukan pembohongan publik tapi faktanya ternyata itu tidak juga dilakukan,” lanjut dia.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Menurut Khozinudin, jika Jokowi tidak bisa menunjukkan ijazah asli, ditegaskannya ijazah tersebut benar-benar palsu.
“Nah karena belit-belit tidak pernah mau ditunjukkan tidak juga pula dibawa ke pengadilan maka jangan salahkan seluruh rakyat bahkan dibenarkan seluruh rakyat kalau hari ini makin meyakini ijazah Saudara Jokowi itu palsu, bahkan meminjam ungkapan Rismon Sianipar boleh jadi rakyat pun mengatakan 11.000.000.000.000 persen palsu,” jelasnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya akan membantu dan bekerja keras untuk kemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu mendatang.
Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan kesanggupannya untuk turun langsung mendatangi konstituen PSI di seluruh provinsi apabila diperlukan.
"Kalau diperlukan, saya harus datang, saya masih sanggup. (Jokowi! Jokowi! Jokowi!) Saya masih sanggup datang ke provinsi-provinsi. Semua provinsi," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam penutupan Rakernas I PSI di Sandeq Ballroom Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026) siang.
Baca juga: Rekam Jejak Moncer Mulyono, Teman Jokowi di UGM yang Ikut Reuni di Solo, Kerja di Hutan 98.555 Ha
Bahkan lebih jauh, ayah dari Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep tersebut menyatakan, dirinya juga siap turun hingga ke tingkat Kecamatan apabila dibutuhkan.
Kata dia, jika dihitung jumlah kecamatan yang ada di Indonesia berjumlah 7 ribu kecamatan, dan total tersebut disanggupi langsung oleh Jokowi.
"Saya masih sanggup datang ke kabupaten kota. Saya masih sanggup, saya masih sanggup. Kalau perlu sampai ke kecamatan, saya masih sanggup. Kita ini kan punya 38 provinsi, 514 kabupaten kota, dan kira-kira 7.000 kecamatan. Saya masih sanggup," ucap dia.
Arahan tersebut disampaikan Jokowi lantaran dia menekankan pentingnya penguatan jaringan hingga ke tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya menurut dia, apabila tujuan PSI menjadi partai yang besar maka hal tersebut perlu dilakukan.
"Perkuat dari kota sampai desa. Bangun struktur sampai ke RT dan RW. Target PSI besar. Kalau targetnya besar, mesinnya juga harus besar, kuat, dan hidup," ujarnya.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).