TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan zat yang dikenal sebagai whip pink, meski hingga kini belum diatur secara khusus dalam regulasi narkotika.
Zat tersebut diketahui memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri makanan, namun mulai disalahgunakan untuk mencari efek euforia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, whip pink pada dasarnya digunakan secara luas dan sah dalam berbagai kebutuhan, termasuk produk konsumsi.
“Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun, ia menyoroti adanya penyimpangan penggunaan di masyarakat, terutama di kalangan anak muda, yang memanfaatkan gas tersebut untuk mendapatkan sensasi kesenangan secara instan.
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya efeknya cepat gitu ya,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Richard Lee Berlanjut, Kuasa Hukum Beberkan Sikap Hakim
Suyudi menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.
BNN pun akan melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaannya.
“Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyudi memastikan, meskipun zat tersebut belum masuk kategori narkotika dalam regulasi, pengawasan tetap perlu diperkuat karena efek stimulan yang ditimbulkan cukup tinggi dan berisiko fatal.
“Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika. Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink jadi sorotan usai selebgram Lula Lahfah (26) meninggal dunia.
Diketahui polisi menemukan tabung berwarna merah muda bermerek "Whip Pink" yang berisi Nitrous Oxide (N2O), atau yang populer dikenal sebagai "gas tertawa".