Menteri Imipas Agus Andrianto Ungkap Butuh Rp 2,3 Triliun Untuk Bangun 33 Lapas dan Rutan Baru
February 03, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menargetkan penambahan kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sebanyak 9.773 orang pada tahun 2026. 

Hal tersebut disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Agus mengatakan, guna merealisasikan pembangunan 33 Lapas dan Rutan tersebut, Kementerian Imipas membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun.

"Tahun anggaran 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merencanakan pembangunan lanjutan dan pembangunan baru 33 Lapas/Rutan dengan target penambahan kapasitas hunian kurang lebih 9.773 orang yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun," kata Agus.

Agus menjelaskan, anggaran triliunan rupiah itu mencakup pembangunan fisik lanjutan, pembangunan baru, serta dukungan sarana prasarana pembinaan.

Baca juga: Masuk Kategori Berisiko Tinggi, Kementerian Imipas Pindahkan 61 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

"Namun, saat ini alokasi belanja modal pembangunan tersebut belum tersedia sehingga percepatan penanganan overcrowding belum dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya. 

Ia menuturkan, ketiadaan anggaran ini berpotensi menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi sistem pemasyarakatan.

Baca juga: Banjir Setinggi Atap, Menteri Imipas Sebut Warga Binaan di Aceh Tamiang Dilepas: Alasan Kemanusiaan

Sebagai perbandingan, Agus memaparkan realisasi pada tahun anggaran 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melaksanakan pembangunan pada 29 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan anggaran Rp 951 miliar.

"Yang menghasilkan tambahan kapasitas hunian lebih dari 4.212 orang," ungkapnya. 

Dari 29 UPT tersebut, 24 UPT ditargetkan selesai menyeluruh, sementara 5 lainnya merupakan proyek rehabilitasi. 

Terkait sejumlah UPT yang belum rampung hingga 31 Desember 2025 karena kendala teknis, pemerintah melakukan mekanisme penambahan waktu penyelesaian dan pembayaran melalui rekening penampungan akhir tahun anggaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.