TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru Besar Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Palopo inisial Prof ER berurusan kepolisian.
Prof ER dilaporkan seorang perempuan inisial S atas dugaan pelecehan.
Peristiwa terjadi di ruko terlapor Prof ER, Sabtu (31/1/2026) siang.
Kejadian bermula ketika S pingsan di depan ruko milik Prof ER.
S lalu diangkat masuk ke dalam ruko oleh Prof ER dan rekan S inisial R.
Diduga Prof ER berbuat asusila kepada S dalam kondisi tak berdaya.
Baca juga: Prof ER Pelaku Pelecehan Ternyata Baru 4 Bulan Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Palopo
Terlapor diduga menepuk pipi korban memastikan kondisinya sembari melanjutkan perbuatannya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Qasim Mathar menilai kasus ini adalah aib.
Ia mengatakan, prinsip Islam menganjurkan untuk tidak menyebarkan aib seseorang.
“Allah mengajarkan kepada kita siapa yang menyembunyikan aib seseorang, aibnya di akhirat akan disembunyikan oleh Allah,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (3/2/2026).
Namun, kata dia, kalau menjadi kasus seperti ini dan sudah tersebar, maka harus hindari ghibah atau menggunjing.
Olehnya itu, alangkah baiknya semua diserahkan kepada proses penegakan hukum.
“Sudah terlanjur ribut seperti ini, khususnya di UIN Palopo, maka hukumlah harus berbicara,” tegasnya.
UIN Palopo bergerak cepat menangani kasus yang menyeret salah satu dosennya tersebut. Prof ER dinonaktifkan sementara.
Prof Qasim Mathar menyebut, penonaktifan Prof ER sesuatu yang baik, baik untuk pelapor S dan terlapor ER.
Sebab, biasanya kalau tidak ada tindakan seperti itu, memunculkan tindakan tidak terkontrol.
“Memang ada baiknya. Bukan hanya pimpinan kampus, tapi juga aparat kepolisian. Hal-hal yang tak diinginkan bisa dicegah kepada pelapor dan terlapor,” ucapnya.
Tanggung Jawab Kampus
Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan dilakukan oleh dosen di kampus bukan pertama kali terjadi di Sulsel.
Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM) dan kini UIN Palopo diterpa kasus serupa.
Prof Qasim Mathar menyampaikan, memerangi pelecehan maupun pencabulan bukan hanya menjadi tanggung jawab rektor, tapi juga dekan, kepala jurusan hingga satuan keamanan (Satpam) kampus.
Lantaran universitas itu memenuhi unsur definisi sistem. Sistem itu satu-satuan atau unit-unit yang saling berhubungan satu dengan yang lain.
Mereka bersinergi secara teratur terjadwal untuk mencapai tujuan, dalam hal ini tujuan pendidikan di universitas. Bagian paling penting di situ, mahasiswa.
Ia mengutarakan, rektor, dosen, pegawai dan bangunan ada karena mahasiswa. Tidak ada universitas tanpa mahasiswa.
Mahasiswa itu elemen terpenting, yang lain itu ada karena berkepentingan untuk membangun, membina dan mendidik mahasiswa datang di kampus.
“Karena itu suatu sistem, maka semuanya itu menyadari hal itu, jangan mengatakan itu terjadi di jurusan ini saja, fakultas ini saja. Tapi mulai dari rektor turunan ke bawah bertanggung jawab semua, bahkan security,” tegasnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Matahari Kabupaten Maros ini, semua bagian tersebut perlu bertanggungjawab karena menyangkut citra.
Sekali pun misalnya, terlapor pencabulan tak tidak terbukti secara pidana. Namun, dampaknya sudah merusak citra.
Atau keduanya hanya sekadar berada di dalam kamar, tak terjadi tindakan asusila, tetapi itu pelanggaran etika dan merusak citra.
“Berduaan dalam kamar apalagi bukan muhrim, dalam akhlak Islam sudah merusak citra,” sebutnya. (*)