Pemerintah Arab Saudi menangguhkan kontrak sekitar 1.800 agen perjalanan asing yang bergerak di sektor umrah. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 5.800 agen yang saat ini terdaftar dan beroperasi. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan waktu tenggang selama 10 hari kepada agen-agen yang terdampak untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan dalam evaluasi berkala.
Melansir , Selasa (3/2/206) hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya kelemahan, baik dari sisi kinerja maupun kualitas layanan kepada jemaah. Dalam keterangannya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penangguhan kontrak ini hanya berlaku untuk penerbitan visa baru.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan regulasi yang bertujuan membantu agen perjalanan memperbaiki masalah internal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan yang telah ditetapkan. Kontrak agen akan diaktifkan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi dalam masa tenggang tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada jemaah yang telah memiliki visa Umrah yang sah atau pemesanan yang sudah berjalan. Seluruh layanan bagi jemaah dengan status tersebut dipastikan tetap berlangsung tanpa gangguan.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ghassan Alnwaimi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap agen perjalanan yang gagal melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Ia menyebut kementerian akan terus mengandalkan sistem pemantauan dan evaluasi untuk memperkuat keandalan sektor Umrah serta melindungi hak-hak para jemaah.
Aturan bagi Agen Umrah
Seluruh agen perjalanan Umrah diwajibkan memiliki otorisasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, setiap paket Umrah harus dipesan dan diverifikasi melalui platform resmi Nusuk.
Melalui sistem ini, jemaah mendapatkan kepastian pemesanan hotel dan transportasi yang telah disetujui sebelum keberangkatan. Mulai 2026, penyelenggara ibadah umrah dan haji juga diwajibkan mengelola dokumen jemaah secara lebih ketat.
Dokumen tersebut mencakup paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, visa Umrah yang masih aktif, serta asuransi kesehatan yang diwajibkan. Aturan ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan, keamanan, dan kelancaran ibadah para jemaah selama berada di Arab Saudi.
Aturan Baru Validitas Visa Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah memangkas masa berlaku visa umrah menjadi 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jemaah diwajibkan masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu satu bulan setelah visa diterbitkan. Jika melewati batas tersebut, visa otomatis dibatalkan dan pemohon harus mengajukan kembali dari awal.
Kendati begitu, setelah jemaah tiba di Arab Saudi, masa tinggal yang diizinkan tetap hingga 90 hari. Periode ini mencakup waktu pelaksanaan ibadah umrah sekaligus perjalanan di dalam wilayah Kerajaan.
Para jemaah juga diwajibkan menggunakan aplikasi resmi Nusuk untuk memperoleh izin Umrah sebelum memasuki masjid. Aplikasi ini berfungsi mengatur pemesanan, penjadwalan waktu pelaksanaan ibadah, hingga otorisasi masuk ke masjid melalui kode QR.
Tanpa izin resmi dari Nusuk, jemaah tidak diperkenankan masuk ke Masjid Al Haram maupun Masjid An Nabawi. Selain itu, Arab Saudi kini mensyaratkan konfirmasi pemesanan sebagai bagian dari pengajuan visa.
Persyaratan tersebut meliputi akomodasi di hotel berlisensi, transportasi darat seperti transfer bandara, serta tiket pesawat pulang-pergi. Visa umrah tidak akan diterbitkan tanpa nomor Booking Reference Number yang terverifikasi dan mencakup seluruh pemesanan tersebut.
Seiring berakhirnya musim umrah menjelang dimulainya musim haji, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas waktu tegas untuk tahun 2026. Pelanggaran terhadap tenggat ini berisiko menyebabkan penolakan masuk hingga denda akibat tinggal melebihi izin yang diberikan.
Adapun jadwal penting yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Batas akhir penerbitan visa Umrah: 20 Maret 2026
- Batas akhir pendaftaran jemaah: 3 April 2026
- Tanggal wajib keluar dari Arab Saudi: 18 April 2026







