Deklarasi Desa Bersinar di Sulteng, Kepala BNN RI Ungkap 3,3 Persen Warga Terpapar Narkoba
February 04, 2026 03:22 PM

 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 3,3 persen penduduk Sulawesi Tengah terpapar narkoba.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Deklarasi Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) se-Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Menurut Suyudi, berdasarkan hasil survei nasional, Sulawesi Tengah bahkan berada di peringkat empat daerah rawan narkoba di Indonesia.

“Kita ketahui bersama bahwa Sulawesi Tengah termasuk daerah rawan narkoba. Berdasarkan hasil survei, Sulawesi Tengah berada di peringkat empat secara nasional. Artinya, sekitar 3,3 persen penduduk Sulteng terpapar narkoba,” ujar Suyudi.

Ia menyebutkan, secara nasional angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai sekitar 2,1 persen dari total penduduk Indonesia atau setara dengan 4,1 juta orang yang minimal pernah terpapar narkoba satu kali.

Baca juga: DPRD Sigi Konsultasikan Raperda Kesehatan Reproduksi dengan Kemenkes RI

Angka tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Suyudi menegaskan Deklarasi Desa Bersinar menjadi langkah strategis memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini semakin menyasar wilayah pedesaan.

Ia mengungkapkan peredaran narkoba tidak lagi hanya dalam bentuk ganja dan sabu, tetapi telah berkembang ke berbagai bentuk baru seperti zat cair sintetis, New Psychoactive Substances (NPS), hingga disusupkan ke rokok elektrik atau vape.

“Sekarang sudah ada bentuk liquid, sintetis, bahkan dimasukkan ke vape sehingga terlihat seperti orang merokok biasa. Modusnya semakin halus dan menyasar hingga ke desa-desa, termasuk wilayah tambang, kebun, dan nelayan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Suyudi, narkoba kini dapat diperoleh dengan harga murah, mulai dari Rp20 ribu untuk beberapa kali hisap, dengan dalih agar pengguna kuat bekerja.

Kondisi tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala desa, camat, bupati, dan pemangku kepentingan untuk memulai perlawanan terhadap narkoba dari desa melalui program Desa Bersinar.

“Program Desa Bersinar jangan hanya menjadi nama, tetapi harus disertai aksi nyata. Perlawanan harus dimulai dari desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Suyudi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beserta pemerintah kabupaten dan kota yang telah berkomitmen mendeklarasikan Desa dan Kelurahan Bersinar sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.

Baca juga: Isi Surat Siswa SD di NTT Sebelum Tewas, Keluhkan Tak Punya Buku dan Pena

Ia menilai kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat dari ancaman narkoba.

Selain upaya pencegahan, Suyudi juga menekankan pentingnya pemberantasan peredaran narkoba dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa BNN RI telah menyediakan layanan call center 184 yang dapat dihubungi secara gratis untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami yakin para kepala desa tahu siapa bandar-bandar di desanya. Silakan laporkan melalui call center 184,” katanya.

Suyudi turut menantang para kepala desa untuk memulai bersih-bersih dari aparatur pemerintahan desa melalui tes urine sebagai bentuk komitmen nyata melawan narkoba.

Kegiatan Deklarasi Desa dan Kelurahan Bersinar ini dilaksanakan bersamaan dengan peresmian ribuan Pos Bantuan Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum RI sebagai upaya negara menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, baik dari sisi hukum maupun dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.