TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Dua kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi terseret kasus pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Keduanya ialah Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, bernama Darman, serta Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, bernama Kusairi.
Meski sama-sama menjadi tersangka, status penahanan keduanya berbeda.
Darman, Kades Jambi Tulo, tersangkut kasus dugaan jual beli lahan.
Ia tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota setelah penyidik mengabulkan penangguhan penahanannya.
Berbeda dengan itu, Kusairi, Kades Pematang Raman, ditahan karena terlibat dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Kasusnya kini telah memasuki tahap persidangan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas PMD telah mengambil langkah administratif.
Untuk Desa Pematang Raman, jabatan Kepala Desa sementara dijalankan oleh sekretaris desa.
Sementara untuk Jambi Tulo, jabatan sempat dipegang ASN Kantor Camat Maro Sebo, namun dikembalikan setelah Darman mendapat penangguhan.
“Untuk Jambi Tulo statusnya tahanan kota. Sementara Kades Pematang Raman ditahan dan sedang menjalani persidangan,” kata Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.
Selain perbedaan status, penanganan kedua kasus ini juga berada di lembaga berbeda. Kasus Jambi Tulo ditangani Polda Jambi, sedangkan kasus Pematang Raman berada di Polres Muaro Jambi. (*)
Baca juga: Kasus Kades Pematang Raman, Pengacara Sebut Keterlibatan Kades di Luar Pokok Perkara