TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga Rabu (4/2/2026) siang pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra masih berlangsung.
Pemeriksaan Varial Adhi Putra dan 2 orang lainnya ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Sejak pagi, awak media masih menunggu proses pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.
Ketiganya yakni sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tahun 2021 hingga 2023 Varial Adi Puta, Bukri yang juga pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan David Hadi Husman yang berperan sebagai broker atau perantara.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Bukri keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan.
Dia mengenakan kemeja krem bermotif garis putih.
Tak banyak memberikan keterangan, Bukri berlalu meninggalkan Polda Jambi.
Baca juga: Penyebab Suami Nekat Bakar Istri Hidup-hidup Terkuak, Sudah Simpan Pertamax di Kamar
Baca juga: Selain Eks Kadisdik Jambi, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Juga Diperiksa
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Zamri Elfino menjelaskan tiga orang yang dipangggil tersebut berstatus sebagai saksi dan tersangka.
"Tiga orang yang dipanggil, statusnya sebagai tsk dan juga saksi yakni VAP, BK dan DH," ujarnya pada Tribunjambi.com pada Rabu (4/2/2026).
Selain dari ketiganya, terlihat juga Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi berada di Polda Jambi.
Terlihat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah di Polda Jambi.
Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya hanya itu menghadiri acara rapat koordinasi.
Saat ditanya terkait dengan pemeriksaan Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adhi Putra, dia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Rakor tadi di dalam. Memang diperiksa ya? Tidak tahu saya," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah.
Hingga saat ini proses pemeriksaan dua orang tersebut masih berlangsung.
Untuk diketahui, kasus dugaaan korupsi pengadaan alat praktik di Sekolah Menengah Atas (SMK) di Jambi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.
Dimana ada total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Breaking News Varial Adhi Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik
Sementara itu, untuk empat orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi yakni, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS berperan sebagai perantara, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional dan ZH Kabis SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Empat orang ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan berstatus sebagai terdakwa.
Total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai lebih dari Rp21 miliar dari anggaran Rp121 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Prabowo Serukan Pakai Genteng, Warga Jambi Sebut Seng Lebih Awet
Baca juga: Pesan Peringatan Psikolog untuk Anak dan Orangtua Buntut Tragedi Bocah SD di NTT Akhiri Hidup
Baca juga: Istrinya Sendiri Nekat Dibunuh, Pelaku Sempat Bohong dan Sebut Korban Jatuh dari Motor