Ratusan Siswa Keracunan, DPRD Muaro Jambi Tuding SPPG Langgar SOP
February 04, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi memanggil pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti buntut insiden keracunan massal ratusan siswa usai menyantap menu soto Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG Sengeti berada di bawah naungan Yayasan Aziz Ruqyah Amanah.

Pemanggilan DPRD menyusul langkah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang lebih dulu memintai keterangan pengelola dapur tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, mengatakan banyak kejanggalan dan dugaan kelalaian yang ditemukan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.

Salah satunya, penyajian menu soto yang seharusnya dilarang sesuai surat edaran sebelumnya.

“Sudah ada edaran, tapi tetap dilanggar. Ini sangat kami sesalkan,” kata Wiranto.

Ia juga menyebut SPPG tidak berkoordinasi dengan perangkat wilayah seperti camat dan lurah setempat. Banyak prosedur operasional standar (SOP) yang dinilai tidak dijalankan.

“Minggu depan dewan akan turun langsung ke lapangan. Soal sanksi, itu nanti ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat,” ujarnya.

Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menyatakan seluruh rangkaian peristiwa mengarah pada kelalaian SPPG. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama seluruh pihak terkait.

“Dari keterangan semua pihak, ini murni kelalaian SPPG. Mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” kata Usman.

Ia membeberkan temuan teknis di lapangan. Sayuran diterima sekitar pukul 16.00 WIB dan baru selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB. Ayam yang digunakan merupakan ayam beku dan dicuci dengan air sumur bor, begitu pula dengan tahu.

Selain itu, kol yang digunakan tidak dimasak, hanya disiram sedikit air panas. “Ini jelas tidak sesuai standar kesehatan,” ujarnya.

DPRD juga menyoroti kebersihan wadah makanan (ompreng) yang dinilai tidak steril serta waktu jeda yang terlalu panjang. Makanan yang selesai dimasak sekitar tengah malam baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya, bahkan sebagian dibawa pulang.

“Artinya makanan itu sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, itu tidak lagi layak konsumsi,” tegasnya.

DPRD Muaro Jambi merekomendasikan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada kelalaian. Pengawasan terhadap seluruh SPPG juga diminta diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

 

Baca juga: Masih Ada Saluran Limbah SPPG Bocor setelah Keracunan MBG di Muaro Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.