Ayah di Lubuklinggau Dibacok Anak Kandung Diduga ODGJ Karena Putus Obat
February 04, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Ujang Romli, warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, harus dilarikan ke RSUD Siti Aisyah setelah menjadi korban pembacokan oleh anak kandungnya sendiri, Redi. 

Peristiwa berdarah ini diduga kuat dipicu oleh kambuhnya gangguan jiwa yang diderita pelaku akibat terhentinya pengobatan rutin.

Insiden pembacokan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Perumnas Dayang Torek, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pelaku kini telah diamankan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Anak itu memang ada gangguan jiwa masih tahap rawat jalan, seharusnya bulan Oktober kontrol ke Palembang (RSJ), tapi orang tuanya tidak punya uang, jadi berobatnya terhenti," ujar Susie Kader kesehatan Puskemas Sidorejo pada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Susie mengatakan pihak tenaga kesehatan (Nakes) Puskemas Sidorejo sudah pernah mengingatkan ke keluarganya agar diusahakan jangan tidak dilakukan rawat jalan.

"Takut dikhawatirkan penyakitnya kambuh lagi," ungkapnya.

Apalagi pelaku juga pernah melakukan penganiaayaan kepada orang tuanya, saat itu pelaku juga diamankan pihak kepolisian.

"Dulu kan pernah juga melakukan penganiaayaan orang tuanya ditahan, kemudian dibawa berobat ke RSJ," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau , AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan akan mendalami dan melakukan pemeriksaan dulu karena saat dipriksa pelaku masih nyambung.

"Didalami dulu, karena sebelumnya pelaku saat dipriksa masih nyambung," ujarnya.

Dia menjelaskan kejadian ini berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.

"Cekcok terjadi dipicu karena pelaku merasa tidak senang karena dinasehati oleh Ayah Kandungnya. Setelah cekcok pelaku langsung meninggalkan rumah," kata Kurniawan pada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Kemudian pada Senin 2 Februari 2026, pelaku pulang ke rumah membawa Parang. Sampai dirumah pelaku langsung menuju ke kamar korban.

"Tiba dikamar korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang ke bagian muka korban tepat mengenai bagian muka sebelah kanan," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,
Sekitar pukul 16.00 WIB  didapat informasi dari keluarga korban pelaku sudah diamankan.

Selanjutnya, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menuju TKP.

"Di TKP kita mengamankan pelaku dan disana dia mengakui perbuatannya telah membacok ayah kandung sendiri mengunakan senjata tajam (sajam)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 44 KUHP. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.