Sosok Dedi Sipriyanto Suami Eks Wawako Palembang Firianti Agustinda, Bersama Istri Divonis 7,5 Tahun
February 04, 2026 07:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -  Dedi Sipriyanto, suami mantan wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama istrinya sama-sama divonis pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.

Dalam sidang vonis yang digelar di Museum Tekstil, Rabu (4/2/2026), Dedi dan Fitrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020-2023.

Pada vonisnya, Dedi Sipriyanto dan Fitrianti juga masing-masing dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.

Fitrianti Agustinda diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sosok Dedi Sipriyanto

Dedi sendiri sempat berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang. 

Dedi merupakan alumni sarjana ilmu komputer UGM Yogyakarta.
 
Adapun Dedi lahir di kabupaten Lahat pada tanggal 29 maret 1976.

Baca juga: Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda, Eks Wawako Palembang Nangis Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus PMI

GUGAT CERAI- Potret Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto 2023. Mantan wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menggugat cerai suaminya, Dedi Sipriyanto di Pengadilan Negeri Palembang. Eks Kabid Dinas Kominfo
GUGAT CERAI- Potret Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto 2023. Mantan wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menggugat cerai suaminya, Dedi Sipriyanto di Pengadilan Negeri Palembang. Eks Kabid Dinas Kominfo (IG/dedisip)

Usianya Dedi saat ini yakni 50 tahun dimana sebagai PNS dirinya sempat menjabat sebagai Kabid Dinas Kominfo yang membidangi Informasi dan Teknologi (IT).

Sedangkan untuk karier politiknya sendiri, Dedi pernah terpilih sebagai anggota DPRD kota Palembang 2019-2024 dari partai PDI.

Dimana pada pemilu 2019 lalu memperoleh suara pribadi sebanyak 30.600-an suara dari Dapil Sumsel l Palembang.

Sayangnya di akhir masa jabatannya ia di-PAW lantaran maju pencalegan dari Partai Nasdem.

Kursi Dedi di Fraksi PDIP DPRD Sumsel kemudian digantikan Ir H Yudha Rinaldi.

Harta Kekayaan

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.530.000.000

1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HASIL SENDIRI Rp.
65.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 221 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

5. Tanah Seluas 455 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

6. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

7. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 221 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

10. Tanah Seluas 455 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

Baca juga: Selain 7,5 Tahun Penjara, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Wajib Bayar Pengganti Rp 2,7 M

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.880.000.000

1. MOBIL, HONDA CRV 1.5 PRESTIGE Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

2. MOTOR, YAMAHA BG6-I A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.
30.000.000

3. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER VX HDJ80 Tahun 1997, HASIL
SENDIRI Rp. 200.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2022, HASIL
SENDIRI Rp. 600.000.000

5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp.
650.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.120.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 853.774.659

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.383.774.659

III. HUTANG Rp. 574.825.418

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.808.949.241

Ditetapkan Tersangka Korupsi PMI

Sebelumnya, Kajari Palembang Hutamrin mengatakan tersangka Dedi dan Fitrianti Agustinda terlibat dalam kasus penyalagunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI.

Keduanya didakwa rugikan negara senilai Rp 4,092 miliar.

"Dugaan penyalagunaan ini terjadi sejak tahun 2020-2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara." ungkap Hutamrin.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menguraikan dakwaan keduanya yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola biaya pengganti pengolahan darah.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Salah satu yang mencuat adalah adanya pembelian dua unit mobil Hi-Ace di tahun 2020 dan mobil Hi lux di tahun 2023 dengan total keseluruhan Rp 807,3 juta.

Yakni terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang.

Namun karena tidak bisa menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang, akhirnya terdakwa Dedi memerintahkan saksi untuk menggunakan nama dr Silvi Dwi Utami secara kredit dengan DP Rp 115,9 juta dan angsuran Rp 22,482 juta selama 24 bulan.

Baca juga: Sang Ibu Histeris, Eks Wawako Palembang, Fitrianti & Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara: Tak Masuk Akal

Kemudian di tahun 2023, terdakwa Dedi Sipriyanto kembali memerintahkan saksi Mike Herawati untuk menanyakan pembelian mobil Toyota Hi-lux.

Mobil tersebut juga dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 107 juta dan angsuran per bulan Rp 14,9 juta tenor selama 36 bulan.

Kedua mobil Hi-Ace dan Hi-lux yang dibeli itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Sipriyanto.

"Bahwa terhadap pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux tahun 2023 tersebut tidak dibuat rencana kebutuhan melainkan hanya berdasarkan perintah langsung dari saksi Dedi Sipriyanto sehingga saksi Mike Herawati mencatat pembayaran uang muka dan pembayaran cicilan per-bulan mobil tersebut pada pos pengeluaran pembelian/pemasangan (alat baru, bangunan, dll). Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, mobil Toyota Hi Ace dan Hi Lux belum tercatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang, " tuturnya jaksa.

Selain pembelian mobil, jaksa mengungkap jumlah kerugian negara merupakan akumulasi dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.

Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Digugat Cerai

Fitrianti Agustinda yang sedang menghadapi kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang mengaku tengah menjalani proses cerai, Selasa (30/9/2025).

Saat Ketua Majelis Hakim tipikor Masriati sedang menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa, Finda mengaku jika sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.

Keduanya juga duduk berjauhan saat di hadapan majelis hakim.

"Istri tapi sedang dalam proses bercerai yang mulia," ujar Fitri.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo membenarkan jika kliennya sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.

"Adanya dugaan perselingkuhan oleh pak Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum," ujar Taufan dijumpai setelah sidang.

Taufan mengungkap, bahkan Finda sudah membuat laporan polisi tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Tindakan itu diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan Finda.

"Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan ibu Fitri kepada pak Dedi. Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam ibu Fitri selama ini," katanya.

Divonis 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis Dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 sampai 2023.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Museum Tekstil, Rabu (4/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (4/2/2026).

Selain hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sedangkan, Fitrianti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 2,7 miliar.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang ini terancam tambahan pidana 2 tahun penjara jika asetnya tidak menyanggupi untuk membayar kerugian negara tersebut.

Hakim menekankan bahwa pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. 

Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," kata hakim.

Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis hakim memberikan waktu baik kepada advokat terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan.

Ruang sidang mendadak diisi suara tangisan keluarga saat Majelis Hakim PN tipikor Palembang mulai membacakan hukuman pidana penjara bagi kedua terdakwa.

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dan saling menangis dan saling berpelukan.

Setelah mendengar putusan vonis, kerabat dan keluarganya yang lain berusaha menenangkan ibu terdakwa Dedi, meskipun diantaranya juga ikut menangis.

"Astagfirullah, tidak masuk akal," ujar salah seorang keluarga.

Terdakwa Dedi kemudian menghampiri ibunda yang turut menangis dalam persidangan untuk menenangkan

"Tenang saja bu, Tuhan masih sayang, " ujar Dedi memeluk ibunya.

Sementara Fitrianti Agustinda tampak masih menangis di pelukan tim advokat.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.