TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Agen travel umrah palsu berinisial Pw diringkus polisi setelah mengelabui 10 korban di Sidodadi, Kecamatan Darmamangubojo, Kabupaten Lampung Tengah.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas mengamankan tersangka Pw karena melakukan perbuatan menipu sebagai penyedia jasa umrah palsu.
"Ada 10 orang jemaah telah menjadi korban penyedia jasa umrah palsu dengan total kerugian mencapai Rp 299 juta," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkap, para korban sudah menyetorkan uang umrah tersebut kepada pelaku namun tak kunjung berangkat ke tanah suci. Polisi lantas melakukan pendalaman pasca peristiwa pidana tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga menjalankan biro perjalanan umrah ilegal sejak 2024. Pw mengelabui korban dengan menggunakan perusahaan PT Barokah Wisata Mandiri.
Baca juga: Ratusan Juta Raib, Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada Travel Umrah Ilegal
"Jadi pelaku ini sengaja menggunakan PT Barokah Wisata Mandiri ini seolah-olah sebagai agen perjalanan umrah yang sah," ungkapnya.
Pelaku PW gencar melakukan promosi jasa travel umrah kepada masyarakat dengan dibantu oleh SV, istrinya. SV berperan mencari serta meyakinkan calon jemaah umrah agar mendaftar melalui biro perjalanan tersebut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila merasa mendaftar atau menjadi korban agar segera melapor ke polisi.
Adapun barang bukti spanduk bertuliskan Basmatour, kwitansi, rekening koran, koper milik jemaah turut disita. Serta berbagai perlengkapan umrah seperti tas, kain batik dan kain ihram.
Polda Lampung menyita paspor atas nama beberapa korban serta buku tabungan umrah milik PT Barokah Wisata Mandiri.
Tersangka Pw dijerat Pasal 124 juncto Pasal 117, subsider Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 M. Istri pelaku Pw masih diburu dan berdasarkan informasinya sedang berada di luar negeri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)