Bayar PBB di Jepara Kini Lebih Mudah Pakai QRIS. Target PAD Diharapkan Naik
February 04, 2026 11:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan menuturkan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kabupaten Jepara pada 2026 diproyeksi sebesar Rp306,7 miliar.

Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 6,57 persen atau Rp20,163 miliar.

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ditargetkan meningkat 2 persen dari target 2025, menjadi Rp71,2 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan PBB hingga 31 Januari 2026, baru tercapai 0,52 persen atau Rp369,5 juta.

Hasannudin menyebut, proses cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dimulai pada 19-28 Januari 2026.

Sementara, ketetapan pokok PBB-P2 pada 2026 naik 7,27 persen.

Di mana, ketetapan pokok PBB-P2 pada 2026 sebesar Rp76,9 miliar dengan jumlah 700.882 objek pajak.

Baca juga: Kasus Predator Seks dengan 31 Korban di Jepara, S Didakwa 5 Pasal Berlapis

Sedangkan ketetapan pokok PBB-P2 pada 2025 sebesar Rp71,7 miliar dengan jumlah 690.130 objek pajak.

"Peningkatan pokok ketetapan PBB-P2 tersebut sebagian besar disumbang oleh perusahaan-perusahaan besar."

"Sedangkan untuk masyarakat umum, kenaikan pajak relatif ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan PBB-P2 Tahun 2025," terangnya, Rabu (4/2/2026).

Pembayaran Lewat QRIS

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, program ini bertujuan memastikan SPPT dapat diterima wajib pajak tepat waktu.

Sekaligus mempermudah proses pembayaran PBB melalui sistem digital QRIS yang mudah, aman, dan tercatat.

Kata bupati, langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Jepara.

Witiarso mengingatkan kepada pihak terkait agar inovasi yang diterapkan tidak menjadi kontra produktif terhadap tujuan utama.

Di mana, percepatan pelayanan tidak menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, dan kebuntuan komunikasi di kalangan masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Seluruh pihak terkait diminta bekerja cepat, terukur, dan transparan dalam pelaksanaan program penerimaan pajak daerah.

"Setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan," tuturnya.

Baca juga: Dua Gol Dianulir Wasit, Persijap Jepara Gagal Kalahkan Arema

Adanya Program Gercep SPPT dan pembayaran PBB via QRIS, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah berjalan optimal dan merata.

Diketahui bahwa setiap wajib pajak nantinya memiliki NJOP sebagai perhitungan nilai wajib pajak yang harus dibayarkan.

Nominal wajib pajak yang harus dibayarkan akan diinputkan ke epbb.jepara.go.id sehingga muncul angka pajak yang harus dibayarkan melalui pembayaran online atau digital.

Pada 2025 lalu, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Jepara sudah mulai menerapkan sistem digital, meski pembayaran pajak secara manual masih tetap dilayani.

Pada 2026 ini, Pemkab Jepara lebih memasifkan pembayaran pajak daerah dengan menggunakan QRIS atau transfer.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup mata jika masih ada masyarakat Jepara, terutama tinggal di pelosok yang masih membayar pajak secara manual tetap dilayani secara kolektif melalui desa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.