TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kondisi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatra Bagian Barat di Lampung, tak terlihat ada aktivitas yang berarti pada Rabu (4/2/2026) malam.
Pantauan Tribunlampung.co.id sekitar pukul 21.00 WIB, tidak terlihat pegawai maupun kendaraan yang terparkir di area kantor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengamankan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah, di Lampung.
Rizal diamankan dalam rangka operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan KPK di kantor DJBC di Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026). KPK mengamankan Rizal di Lampung bersama 2 orang lainnya, dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta.
Tribunlampung.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada KPK terkait informasi tersebut.
Baca juga: Reaksi Menkeu Purbaya atas OTT di Bea Cukai, "Saya Tak Akan Lepaskan Sendirian"
Seorang petugas keamanan Kanwil DJBC Sumatra Bagian Barat, yang bertugas pada malam hari mengaku, situasi kantor dalam kondisi normal dan sepi.
“Kondisi malam memang sepi. Kami shift malam. Kalau fenomena tadi siang (OTT KPK), kami tidak tahu pasti."
"Untuk lebih jelas besok saja (Kamis) ke sini tanya humas. Kalau kami enggak tahu dan enggak berani kasih keterangan, takut salah kata,” ujar satpam yang enggan disebutkan namanya, Rabu malam.
KPK kembali melakukan pergerakan masif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada Rabu (4/2/2026), tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menggelar dua OTT di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di Banjarmasin dan Jakarta.
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi langkah agresif timnya tersebut.
Ia membenarkan bahwa selain di Kalimantan Selatan, tim KPK juga bergerak melakukan penindakan di Ibu Kota.
"Ya," ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya dua operasi tersebut, Rabu (4/2/2026).
Meskipun dilakukan di hari yang sama, KPK menegaskan bahwa OTT di Jakarta dan Banjarmasin merupakan dua perkara yang tidak saling berkaitan.
Di Banjarmasin, OTT ini menyasar sektor penerimaan negara, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Fitroh menegaskan kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Pihak yang diamankan adalah pejabat pajak setempat, bukan kepala daerah.
KPK mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung, hari ini Rabu (4/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon 2 tersebut diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
Selain di Lampung, tim KPK juga bergerak ke kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.
"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata Budi.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.
Budi menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ungkap Budi.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)