Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Keluarga Almarhum Samuel Fahik resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Polres Malaka, Rabu (4/2/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum keluarga korban, Norbertus Kehi Bria, SH, setelah kematian Samuel Fahik dinilai tidak wajar.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang disampaikan kuasa hukum, Samuel Fahik diduga mengalami penganiayaan atau pengeroyokan hingga meninggal dunia di Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (1/2/2026) lalu.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan Tewaskan Seorang Warga di Tniumanu Kabupaten Malaka
“Hari ini saya mendampingi keluarga besar almarhum, termasuk anak kandungnya Jefrianus Ulu Fahik bersama anak angkat almarhum, untuk melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Polres Malaka,” ujar Norbertus Kehi Bria saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di halaman depan Mapolres Malaka.
Ia menjelaskan, laporan polisi telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan para saksi akan dilanjutkan keesokan hari lantaran kondisi kesehatan pelapor yang kurang memungkinkan untuk memberikan keterangan secara maksimal.
“Kita sudah membuat laporan polisi hari ini. Untuk keterangan lanjutan dari pelapor dan saksi akan dilakukan besok karena kondisi kesehatan pelapor tadi kurang baik,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, pihaknya berharap Polres Malaka dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap penyebab pasti kematian Samuel Fahik.
“Kematian almarhum kami anggap tidak wajar. Keluarga mendapatkan informasi melalui telepon bahwa korban telah meninggal dunia. Saat keluarga tiba di Puskesmas Uabau, Kecamatan Laenmanen, korban sudah dalam keadaan meninggal,” ungkap Norbertus.
Menurutnya, hingga saat ini penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, informasi medis, serta sejumlah unggahan di media yang telah dikumpulkan dan diserahkan sebagai bukti tambahan kepada penyidik, terdapat dugaan kuat adanya kekerasan fisik.
“Dari informasi yang kami peroleh, termasuk keterangan pihak medis, terdapat benturan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dan berujung pada kematian korban,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili keluarga besar korban, Yasintus A. Opat, yang merupakan anak angkat almarhum, menyampaikan harapan agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami keluarga besar sangat berharap Polres Malaka dapat memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bapa kami, sehingga kami mendapatkan keadilan,” tegas Yasintus.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini keluarga korban masih merasa sangat tidak puas dan terpukul atas kematian almarhum yang dinilai terjadi secara tidak wajar.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan adil, agar kebenaran terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pelapor atas nama Jefrianus Ulu Fahik melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Timunanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, dengan terlapor masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik).
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut atas nama Kepala SPKT Resor Malaka Pamapta I AIPTU Suhendra. (ito)