Dugaan Korupsi Hibah Pilkada 2024, Kejari Temukan Pengadaan Buku tak Rasional di Bawaslu Kotamobagu
February 04, 2026 09:45 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu masih terus diseriusi Kejari.

Bahkan dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Kejari Kotamobagu masih menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,7 milyar yang diduga tanpa SPJ.

Bukan hanya itu dari hasil penyelidikan, penyidik Kejari menemukan ada pengadaan buku yang tak rasional di Bawaslu Kotamobagu. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta.

Baca juga: Pasca Digeledah Kejari, Koorsek dan Bendahara Bawaslu Kotamobagu Langsung Berganti

Ia menjelaskan anggaran buku tersebut adalah Rp 300 juta.

"Tapi bukunya hanya 100 buah saja," bebernya, Rabu 4 Februari 2026 ketika ditemui di kantornya.

"Itu berarti satu buah buku dibanderol Rp 3 juta. Ini kan tidak rasional," ucapnya lagi.

Chairul menegaskan pengadaan buku tersebut sudah masuk dalam anggaran Rp 1,7 milyar yang diselidiki pihaknya.

"Iya, pengadaan buku itu masuk dalam anggaran Rp 1,7 milyar yang kami selidiki," tuturnya. 

Saat ini Kejari Kotamobagu masih melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

"Kemarin ada saksi lagi yang kami panggil. Setelah itu kita akan ajukan perhitungan kerugian negara," tuturnya. 

Terkait dengan pengadaan buku yang tak rasional di Bawaslu Kotamobagu, Chairul menegaskan masih akan menyelidiki informasi kalau ada perintah dari atasan terkait proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ada informasi bahwa pengadaan buku ini berdasarkan perintah atasan. Kami masih mendalami informasi tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya, Kejari Kotamobagu secara beruntun menggeledah Kantor Badan Kesbangpol dan Kantor Bawaslu Kotamobagu, Selasa 20 Januari 2026.

Penggeledahan ini dilakukan pasca dinaikkannya status dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 Milyar. 

Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Saptono bersama tim jaksa. 

Aparat menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Pantauan di lapangan, proses penggeledahan berlangsung tertib dengan pengawalan ketat. 

Namun, tak satu pun pimpinan maupun komisioner Bawaslu terlihat di lokasi. 

Aktivitas kantor hanya diwakili jajaran sekretariat.

Langkah tegas kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 7,6 miliar yang dialokasikan untuk Bawaslu Kotamobagu pada Pilkada 2024. 

Ironisnya, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.

Hal ini memicu tanda tanya besar soal akuntabilitas penggunaan dana.

“Prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Saptono kepada awak media..

Ia mengisyaratkan perkara ini kian serius dan memasuki fase krusial. 

Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran. 

Saptono menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.

Sumber internal kejaksaan menyebut, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. 

Dugaan keterlibatan mengarah pada unsur sekretariat hingga pimpinan Bawaslu Kotamobagu.

Meski Kejari Kotamobagu masih menahan diri untuk mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan dijerat hukum.

Secara yuridis, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. 

Dana hibah, sesuai aturan, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Nie)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.