Oleh: Muhammad Syaiful Anwar - Dosen HTN FH Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
KONSTITUSI Indonesia pasca-amandemen telah meletakkan fundamen green constitution. Indonesia secara teoretis meneguhkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian hak asasi manusia. Namun, terdapat perbedaan cara pandang terkait pengakuan hak tersebut dengan implementasi teknis dalam hukum acara dan praktik peradilan, di mana kepentingan ekonomi sering kali didahulukan daripada perlindungan ekologis yang secara komprehensif berada dalam tataran hak konstitusional rakyat.
Kompleksitas permasalahan tekait ekologis berimbas pada pandangan yang memosisikan lingkungan sebagai komoditas pengelolaan tanpa dibarengi dengan konsep pengelolaan berkelanjutan berbasis lingkungan hidup yang melekat sebagai bagian asasi manusia. Hal tersebut bermuara pada perlindungan lingkungan secara menyeluruh terhadap perubahan ekosistem maupun baku mutu lingkungan tersebut. Dalam perspektif tata negara, kewenangan administratif oleh pemerintah dalam mengeluarkan izin pengelolaan sumber daya alam sering kali menjadi "benteng" yang sulit ditembus.
Dampak perubahan fungsi tanah maupun fungsi hutan juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat hukum adat, di mana kuasa atas pengelolaan wilayah adat diserobot oleh “izin” pengelolaan tanpa melihat batas-batas wilayah pengelolaan masyarakat hukum adat. Hal ini menjadi penting di mana posisi dan kondisi masyarakat hukum adat menjadi rentan terkait pengelolaan wilayah adatnya dikarenakan belum maksimalnya perlindungan dan pengakuan atas seluruh aspek masyarakat hukum adat, termasuk perlindungan atas wilayah masyarakat hukum adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bisa dipertegas dengan adanya perlindungan atas keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem utama. Ketiadaan UU Masyarakat Adat menyebabkan wilayah-wilayah penyangga iklim mudah beralih fungsi menjadi lahan industri, karena negara hanya mengakui hak atas tanah jika ada sertifikat formal, mengabaikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan alam. Keseimbangan alam menjadi orientasi khusus oleh masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kehidupan sehari-harinya.
Keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap subjek hukum yang secara historis telah menjaga keseimbangan alam. Masyarakat adat, dalam diskursus hukum hijau, bukan sekadar objek pembangunan, namun juga penjaga ekosistem utama yang memiliki relasi spiritual dan fungsional dengan lingkungan. Namun, pengakuan ini masih bersifat semu selama instrumen hukum nasional belum memberikan ruang kedaulatan yang penuh bagi mereka untuk mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industry berbasis pengelolaan sumber daya alam.
Hambatan utama dalam mewujudkan keadilan ini terletak pada kuatnya paham administratif dalam sistem pertanahan. Negara cenderung hanya mengakui hak atas tanah melalui sertifikat formal, sebuah produk hukum modern yang sering kali asing bagi masyarakat adat. Akibatnya, wilayah penyangga iklim yang telah dijaga selama berabad-abad melalui kearifan lokal dianggap sebagai "tanah tak bertuan" atau tanah negara yang bebas dialihfungsikan menjadi lahan industri atas nama pertumbuhan ekonomi dengan dalil munculnya izin dari pihak yang berwenang.
Dalam perspektif hak konstitusional hijau, setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, bagi masyarakat adat, hak ini memiliki dimensi yang lebih dalam: lingkungan adalah identitas. Ketika negara mengabaikan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam, negara secara bersamaan sedang melanggar hak konstitusional masyarakat adat untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai luhur yang telah teruji secara ekologis.
Ketimpangan ini berlanjut pada sulitnya mekanisme citizen lawsuit (gugatan warga negara) dalam sengketa lingkungan yang melibatkan masyarakat adat. Meskipun secara teori warga negara dapat menggugat kelalaian negara dalam melindungi lingkungan, namun dalam praktiknya, hambatan prosedural seperti legal standing sering kali mematahkan perjuangan mereka sebelum masuk ke pokok perkara. Masyarakat adat sering dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat atas nama wilayah yang tidak tersertifikasi.
Orientasi khusus masyarakat hukum adat terhadap keseimbangan alam seharusnya diintegrasikan sebagai norma hukum positif, bukan sekadar pelengkap romantisme sosiologis. Transformasi hukum hijau menuntut negara untuk mengakui bahwa sertifikat terbaik bagi kelestarian alam bukanlah kertas formal, melainkan praktik keberlanjutan yang dilakukan masyarakat adat. Keseimbangan alam yang menjadi napas kehidupan sehari-hari mereka adalah bentuk nyata dari konstitusionalisme hijau yang hidup.
Prinsip intergenerational equity mengharuskan negara hari ini tidak menghabiskan hak generasi mendatang. Namun, dalam praktik tata negara, perencanaan pembangunan nasional sering kali berorientasi pada siklus politik 5 tahunan, yang secara struktural bertentangan dengan prinsip keberlanjutan jangka panjang. Konsep mengintegrasikan "integritas ekologis" ke dalam sumpah jabatan dan indikator kinerja utama pejabat publik. Lingkungan dianggap sebagai parameter keberhasilan utama sebuah pemerintahan bisa dilakukan sebagai indikator keberpihakan.
Sebagai penguatan hak konstitusional hijau harus dimulai dengan pengesahan UU Masyarakat Adat dan penegasan atas akses citizen lawsuit. Tanpa pengakuan wilayah adat secara berdaulat, keadilan ekologis hanyalah slogan kosong. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa wilayah penyangga iklim tetap terjaga di tangan mereka yang paling mengerti cara mencintai alam, sekaligus meruntuhkan tembok birokrasi yang selama ini menghalangi hak warga negara untuk menggugat perusakan lingkungan. (*)