BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), memastikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tanggungjawab pasca tambang aktivitas PT Koba Tin hingga kini masih terus berjalan.
Merujuk data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tanggal 1 September 2024 lalu, memang diketahui pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sebanyak sembilan kali.
Berdasarkan surat perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Kewajiban Pasca Tambang Eks PT Koba Tin itu disebutkan, pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sejak tahun 2014-2021.
Dalam tabel rincian menunjukkan pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin itu dimulai pada tahun 2014 sebanyak satu kali dan 2016 juga satu kali.
Pelepasan jaminan kemudian berlanjut di 2017 sebanyak dua kali, serta tahun 2018 dengan jumlah yang sama.
Hal serupa turut dilakukan di 2019, 2020 dan 2021, sehingga secara keseluruhan terdapat sembilan kali proses pelepasan jaminan pasca tambang.
Dijelaskan pula pencairan dana pasca tambang di periode itu telah mencapai 52.12 persen dari total keseluruhan USD 16.737.587,60.
Oleh karena itu disebutkan jika dana jaminan pasca tambang yang tersisa saat ini sebesar USD 8.014.217,53.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar menyebutkan kegiatan tambang timah yang dilakukan puluhan tahun PT Koba Tin di Desa Nibung, hanya meninggalkan kerusakan lingkungan terutama dengan munculnya kolong-kolong yang tidak bisa dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Astiar bersama kelompok masyarakat lingkar tambang Koba saat melakukan audiensi terkait perkembangan penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin ke jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026).
Untuk itu ia menegaskan dan berharap agar dana jaminan pasca tambang dapat disalurkan kepada desa-desa terdampak seperti Nibung.
"Menurut kami pasca tambang PT Koba Tin khususnya di Desa Nibung ya, kurang lebih 70 persen lah meninggalkan kolong-kolong dan sebagainya. Dan informasi atau data yang kami peroleh bahwa di Desa Nibung sangat minim yang sudah dilakukan pemulihan atau reklamasi itu," ujar Astiar.
Astiar menegaskan, pihaknya mendukung langkah jajaran Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan langkah penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi.
"Jadi kedepannya kita mendorong pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan juga kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Bangka Tengah, agar kita kawal terus dana pasca tambang tersebut," ucap Astiar.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)