Dinsos Angkat Bicara setelah Kemensos Nonaktifkan 33.730 Peserta PBI BPJS di Ponorogo
February 05, 2026 11:13 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga Ponorogo Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kaget setelah bantuannya dicabut.

Padahal selama ini mereka merasakan manfaat dari PBI BPJS tersebut.

Mereka mengaku baru tahu jika status mereka sudah dinonaktifkan saat hendak berobat.

Berdasarkan data, total ada 33.760 warga Ponorogo saat ini berstatus PBI BPJS nonaktif.

Baca juga: Nunung Kaget Cucunya Tak Bisa Terapi Bicara Pakai BPJS karena Dinonaktifkan: 10 Tahun Jadi Penerima

Satu di antaranya adalah Dwi Rahayu, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Dia mengaku kaget saat melakukan pemeriksaan di puskesmas, namun ternyata PBI BPJS miliknya tak aktif.

“Saya kaget lo mbak, ternyata gak aktif PBI BPJS-nya. Mana mau berobat. Tahunya pas di Puskesmas, terpaksa umum,” ungkap Dwi kepada Tribunjatim Network saat dikonfirmasi.

Rupanya, Dwi bukan satu-satunya warga Ponorogo yang dicabut kepesertaan PBI BPJS.

Data di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo ada 33.730 warga yang dicabut kepesertaan PBI BPJS.

“Ya, memang ada surat dari Kemensos terkait dengan penonaktifan kepesertaan PBI nasional. PBI itu adalah masyarakat yang menerima bantuan iuran BPJS dari APBN melalui Kementerian Sosial. Di Ponorogo per tanggal 21 Januari kemarin itu ada 33.730 peserta yang dinonaktifkan,” ungkap Plt Kepala Dinsos PPPA Ponorogo, Masun, Kamis (5/2/2026).

Hal itu berdasarkan SK 03/HUK/2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat penghapusan sejumlah 33.730 peserta.

“Penghapusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil ground check keluarga yang berada pada Desil 6–10,” kata Masun ketika dikonfirmasi.

Sehingga, atas dasar pemutakhiran data, 33.730 memang naik desil.

Sehingga harus dinonaktifkan karena naik desil.

“Hal itu sesuai keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025. Ditetapkan penerima iuran PBI nasional itu kan di desil 1 sampai 5,” paparnya.

Karena 33.730 harus didrop untuk sementara.

Akan tetapi peserta yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi. 

Karena ada aturan dari Kemensos pengaktifan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan berdasarkan Surat Menteri Sosial No. S-645/MS/DI.01/7/2025, tanggal 28 Juli 2025.

“Ada seandainya harus ada reaktivasi, itu ada diatur sesuai dengan surat menteri per 28 Juli 2025,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurutnya, mereka yang PBI BPJS menyampaikan permohonan reaktivasi ke operator di desa atau kelurahan.

Kemudian surat tadi dibawa ke Dinas Sosial dilampiri surat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu sedang mengalami sakit kronis.

“Silakan datang ke Dinsos, membawa tadi ya bahwa ada permohonan reaktivasi dari operator desa dan keterangan dari rumah sakit, kami bantu untuk reaktivasi. Tetapi tetap saja keputusan di Kemensos,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.