TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian di area parkir karyawan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 di area parkir karyawan RSUP NTB.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Rabu siang,” ungkap Made Dharma, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan, memarkir sepeda motornya di area parkiran karyawan RSUP NTB. Saat itu, HP jenis iPhone miliknya diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor. Tanpa menyadari hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja.
Beberapa menit kemudian, korban tersadar bahwa ponselnya masih tertinggal di sepeda motor. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, HP tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil HP dari dashboard motor. Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, hanya dijawab dengan batuk tanpa sepatah kata pun,” jelas Kasat Reskrim.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga S di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, tanpa perlawanan.
Baca juga: Komplotan Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap Polda NTB
Polisi juga menyita barang bukti berupa HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan terduga saat beraksi.
“Saat ini, terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dharma.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana.
(*)