Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Disorot, Aktivis Desak Kejagung dan MKD Turun Tangan
February 05, 2026 02:39 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan tajam publik. 

Penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini memicu desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turun tangan melakukan supervisi dan penindakan.

Anggaran hibah senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari keuangan daerah tersebut diduga disalahgunakan oleh Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Malteng Terungkap, Polisi Bekuk Tersangka di Jakarta

Baca juga: Ini 2 Titik Uji Coba Pemasangan CCTV Berbasis AI di Ambon

Aktivis Muda Maluku, Rudy Raubun, menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Ia mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut telah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Bahkan sempat naik ke tahap penyidikan, sebelum akhirnya dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Penghentian proses hukum dengan dalih pengembalian kerugian negara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dalam proses penyidikan, Kejaksaan disebut telah menemukan fakta adanya penyalahgunaan anggaran dana hibah,” ujar Rudy, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, kinerja penegakan hukum dalam perkara ini patut dipertanyakan karena dinilai terindikasi intervensi politik dan sarat konspirasi. 

Rudy menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga marwah hukum di hadapan publik.

“Kalaupun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum seharusnya tetap berjalan hingga ke persidangan, apalagi perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman, bukan dasar untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Rudy juga menyoroti relasi kekuasaan yang melekat dalam kasus ini.

Ia menyebut dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut terjadi ketika Widya Pratiwi berada dalam posisi strategis, sementara suaminya, Murad Ismail, saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi penanganan perkara yang transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa kasus ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. 

Namun juga menyangkut perbuatan pidana yang merugikan tujuan kemanfaatan publik dan kelembagaan, khususnya organisasi kepramukaan di Maluku.

“Kasus ini harus dibawa sampai ke meja hijau agar terang benderang dan tidak terus menjadi polemik di masyarakat Maluku,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Rudy memastikan pihaknya akan menyampaikan tuntutan resmi kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. 

Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya itu, Rudy juga menegaskan akan mengajukan pengaduan masyarakat secara tertulis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pasalnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah ini turut menyeret nama anggota Komisi III DPR RI, sehingga dinilai menyentuh aspek etik dan moral penyelenggara negara.

“Ini seharusnya menjadi perhatian serius MKD sesuai tugas dan kewenangannya. Kami mendorong agar pengaduan ini ditindaklanjuti demi menjaga marwah lembaga legislatif dan penegakan etika pejabat publik,” pungkasnya.

Alasan penghentian tersebut karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp384.444.660.

Kerugian tersebut dikembalikan pada November 2023 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku. 

Dana itu berasal dari anggaran hibah yang diterima Kwarda Pramuka Maluku pada tahun 2022 sebesar Rp2 miliar.

Penghentian perkara inilah yang kini kembali menuai kritik tajam dan desakan publik agar aparat penegak hukum membuka kembali kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.