Kasus Pembunuhan di Malteng Terungkap, Polisi Bekuk Tersangka di Jakarta
February 05, 2026 02:39 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian resmi menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi rangkaian alat bukti dan dokumen hukum yang kuat.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Hasan Basri Parry ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. 

Penyidikan juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Ipda Janet, Kamis (5/2/2026).

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, kepolisian telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.

Penangkapan Hasan Basri Parry dilakukan pada Minggu (1/2/2026) dan dipimpin oleh Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Aditya Rahmanda, bersama tim yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga.

Baca juga: Ini 2 Titik Uji Coba Pemasangan CCTV Berbasis AI di Ambon

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Hari ini Dua Kapal Siap Berlayar dari Ambon ke Namlea dan Malut 

Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Jakarta Timur, sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari percekcokan antara tersangka dan korban, La Naser.

Dalam situasi tersebut, korban sempat melarikan diri, namun terjatuh di sisi jalan. 

Tersangka yang saat itu bersama rekannya mengendarai sepeda motor kemudian berhenti di depan korban. 

Tersangka turun dari kendaraan dengan membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan penyerangan yang berakibat fatal. 

Usai kejadian, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri ke arah Desa Liang.

Saat ini, penyidik terus mendalami peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.