TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menetapkan sejumlah titik di Kota Jambi sebagai lokasi rawan razia dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2026 yang digelar pada 2–15 Februari 2026.
Operasi ini menyasar pengendara kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan berkapasitas lebih yang melintas di wilayah hukum Polda Jambi.
Berdasarkan data yang diterima, titik razia tersebar di beberapa ruas jalan utama Kota Jambi.
Titik tersebut meliputi Jalan Soemantri Brojonegoro di kawasan Kosera Sipin, Jalan Sri Sudewi, Simpang Sukarejo Tehok, dan Simpang Tugu Adipura.
Titik lain yang termasuk dalam pemantauan ialah Simpang Talang Banjar, Simpang Bank Mandiri kawasan Pasar, Simpang Bata, Simpang BI Telanaipura, Simpang Paal X, serta area depan Bulog Pasir Putih.
Selain penindakan secara langsung di lapangan, Polda Jambi juga menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Mekanisme ini digunakan untuk merekam berbagai pelanggaran melalui kamera pemantau yang terpasang di beberapa titik jalan.
Dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.
Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik (brong) pada kendaraan roda dua dan roda empat, serta truk yang tidak sesuai spesifikasi pabrik akibat penambahan panjang rangka atau perubahan bentuk.
Kategori lainnya meliputi penggunaan sirene, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi yang tidak diperbolehkan.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel juga termasuk dalam sasaran penegakan, begitu pula kendaraan angkutan barang yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengangkut orang.
Petugas juga menindak kendaraan penumpang yang dinilai tidak layak jalan.
Pada kendaraan roda dua, penindakan dilakukan terhadap pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm maupun pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan turut menjadi sasaran penindakan.
Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan kepatuhan berkendara dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan oleh jajaran Polda Jambi berdasarkan ketentuan hukum dan pedoman operasional yang berlaku. (*)
Baca juga: Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026