TRIBUNJAMBI.COM – Nama Varial Adhi Putra menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.
Sosok Varial Adhi Putra dikenal sebagai pejabat yang telah lama berkiprah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada 2021.
Setelah itu, ia dipercaya memimpin Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2022.
Kariernya berlanjut saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada 2024.
Selain menduduki sejumlah jabatan strategis, pria kelahiran 1966 itu juga pernah dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tebo pada 2024.
Baca juga: Info Terbaru Prabowo Bakal Lantik Wamenkeu Pengganti Sore Ini, Juda Agung Calon Terkuat
Baca juga: Ketua BPD Sungai Rambai Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Tebo
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2024, total kekayaan Varial tercatat sebesar Rp4.202.586.767.
Sebagian besar hartanya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai kurang lebih Rp500 juta, serta komponen aset lain yang tercantum dalam laporan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi DAK SMK ini, Varial menjadi satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jambi pada Rabu (4/2/2026), sejak pagi hingga malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
“Betul, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari tiga tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Satu orang berinisial VAP diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.
Penyidik menyebut, pada 2021 Varial menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam posisi itu, ia juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.
Dua tersangka lain dalam perkara ini masing-masing berinisial Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang.
Satu tersangka lainnya, Davit Hadi Husman, diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
Penyidik menduga tindak pidana korupsi dalam proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.
Nilai kerugian itu berasal dari total pagu anggaran pengadaan yang mencapai Rp121 miliar.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.