TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: B/100.3.2/09483/PARIWISATA tentang Optimalisasi Penggunaan Jasa Usaha Lokal Bantul Dalam Pelaksanaan Kegiatan ke sekolah-sekolah.
Surat edaran itu memuat aturan pelaksanaan study tour dengan menggunakan jasa-jasa lokal.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan surat edaran itu diberikan kepada kepala Taman Kanak-kanak/ Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aaliyah Negeri se-Kabupaten Bantul sejak beberapa waktu lalu.
"Harapan kita adalah harus bisa memberdayakan potensi yang ada di Kabupaten Bantul," katanya, kepada wartawan, saat meninjau wisata di Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Kamis (5/2/2026).
Di sisi lain, pihaknya menyebut bahwa selama ini kunjungan study tour siswa Bumi Projotamansari cukup merata ke berbagai daerah dan tidak bisa dipatok hanya berkunjung ke satu titik tertentu.
Bahkan, ada juga siswa yang melaksanakan study tour ke Jawa Barat, Bali, dan sejenisnya.
Meski demikian, melalui SE Bupati Bantul tersebut, diharapkan siswa dapat mendukung perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Bantul dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak-pajak usaha. Apalagi, pelaku usaha di Bantul cukup banyak.
"Harapan kita nanti jika siswa berwisata di Kabupaten Bantul atau luar Kabupaten Bantul, mohon bisa menggunakan pilihan-pilihan tentang travel, kendaraan, yang ada di Kabupaten Bantul," tutur dia.
Lebih lanjut, kata Nugroho, masing-masing sekolah dan penyedia jasa transportasi lokal wajib hukumnya menggunakan kendaraan layak jalan dengan melampirkan bukti bahwa kendaraan tersebut telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan setempat.
Baca juga: Pemkab Bantul Gandeng Sektor Pendidikan dan Pariwisata untuk Bangun Kemandirian Ekonomi
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk wajib melakukan ramp check saat akan melakukan study tour dengan transportasi bus.
Pihaknya pun siap membantu melakukan ramp check bilamana ada sekolah dan agen travel yang membutuhkan layanan ramp check.
"Memang mayoritas kendaraan yang digunakan adalah pelat non-AB (luar Kabupaten Bantul dan DIY). Ada AD, AA, B, AE, bahkan ada pelat BE. BE itu kan sudah luar Jawa dan itu sangat memprihatinkan sekali. Jadi, kami juga pernah melakukan ramp check pada pukul 02.00 WIB dan 03.00 WIB, karena kendaraan baru datang dari luar kota," ucap dia.
Kini, pihaknya mengimbau kepada sekolah-sekolah bilamana melakukan study tour setidaknya dapat menggunakan moda transportasi lokal atau pelat kendaraan AB guna mendukung perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Bantul
dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami akan koordinasi dengan Disdikpora, terkait pelaksanaan study tour dan semacamnya jika ada sekolah yang menggunakan kendaraan pelat non-AB, kami tidak akan melakukan ramp check," pungkas dia.(*)