Renggut Nyawa Basir, 3 Pelaku Tawuran di Utara Kota Makassar Terancam 20 Tahun Penjara
February 05, 2026 05:05 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembusuran tawuran antar kelompok pemuda ditangkap di Jl Inspeksi Kanal Al Markaz, Kecamatan Tallo, Utara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/1/2026).

Tawuran melibatkan kelompok warga Kampung Sapiria versus Layang itu, merenggut nyawa seorang warga bernama Basir alias Cambo (42).

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku, berinisial IL alias Mailo (18), MT alias Faras (18) dan MN (19).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, ketiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Arya mengatakan, peristiwa itu bermula dari adanya ajakan tawuran sekelompok pemuda.

Ajakan itu direspon warga hingga melibatkan dua kelompok Sapiria dan Layang saling serang menggunakan batu dan anak panah busur.

Baca juga: Prof Farida Jadi Plt Rektor UNM, Prof JJ Jamin Kinerja WR III Tetap Jalan

Ada delapan orang dari kelompok warga Layang dan sekitar 30an orang dari kelompok warga Sapiria.

"Cukup banyak yang terlibat," kata Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Tallo AKP Asfada saat merilis kasus itu, di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kamis (5/1/2026).

Hadir juga Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol H Ema Ratna dan Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli dalam konferensi pers itu.

Lebih lanjut dijelaskan Arya, saat tawuran masih berlangsung, korban Basir kata Arya, hadir dengan maksud melerai tawuran.

Namun nahas, anak panah pelaku justru bersarang di dada kirinya hingga mengenai jantung.

Tancapan anak panah itu cukup dalam lantaran korban dan pelaku diperkirakan hanya berjarak enam meter.

"Korban buruh harian lepas meninggal dunia karena panah busur itu kena jantungnya dan mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Arya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Tallo AKP Asfada, yang memimpin langsung pengungkapan kasus itu mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah MN.

MN tertangkap saat Asfada dan personel Reskrim Polsek Tallo lainnya, langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi pasca kejadian.

"Selanjutnya kami bersama Timsus memburu lelaki MT yang lari di lorong Sibula' dalam, dan atas pengejaran tersebut MT berhasil diamankan," terang Asfada.

Setelah MN dan MT tertangkap keduanya pun dibawa ke Polsek Tallo untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, terungkap ada satu terduga pelaku berinisial IL yang turut terlibat.

Keterlibatan IL itu kata Asfada didukung dengan hasil rekaman video amatir warga di lokasi tawuran.

"Dari video amatir itu, Timsus kembali memburu IL di perkampungan Layang, tepat di pinggir kanal jembatan layang Timsus kembali mengamankan IL," tuturnya.

Respon cepat atas penangkapan terhadap pelaku kata Asfada, merupakan komitmen dirinya terhadap keluarga korban.

Pasalnya, pasca kejadian, ia dan anggota lainnya menenangkan keluarga korban dengan mempercayakan kasus itu ke polisi.

Alhasil, potensi tawuran susulan dapat dicegah pasca tawuran yang merenggut nyawa Basir tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.