TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu menegaskan kini tidak akan lagi bersikap toleran terhadap pemilik ternak yang masih melepasliarkan hewan peliharaannya.
Satpol PP memastikan tidak segan-segan melelang sapi ternak yang ditertibkan apabila tidak segera diambil pemiliknya.
Penegasan tersebut disampaikan PPNS Satpol PP Pasangkayu, Naharuddin, saat ditemui di Kantor Satpol PP Pasangkayu, Kamis (5/2/2026), menyusul kembali maraknya keluhan warga terkait ternak yang berkeliaran bebas, khususnya di Dusun Tanjung Babia dan Dusun Tanjung Parappa.
Baca juga: Tak Ada yang Dibiarkan, Disdikbud Mateng Mulai Evaluasi Bulanan dari Sekolah hingga Dinas
Baca juga: Akses 8 Desa Terancam, PUPR Mateng Gunakan Cerucuk Bambu Tangani Jalan Amblas di Tobadak
“Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi. Sekarang sudah saatnya penegakan aturan. Jika ternak yang kami amankan tidak diambil dalam waktu satu pekan, maka akan kami lelang,” tegas Naharuddin.
Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Satpol PP menindaklanjuti keresahan warga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sosialisasi tetap dilakukan sebagai tahapan awal, namun penertiban akan dilanjutkan dengan tindakan nyata di lapangan.
Satpol PP juga telah menggelar rapat bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan, dengan melibatkan tiga kepala dusun setempat. Dari hasil rapat itu, disepakati adanya kolaborasi dalam penanganan ternak liar di wilayah tersebut.
Berdasarkan data, jumlah ternak di Dusun Tanjung Babia mencapai 106 ekor sapi milik 29 peternak.
Sementara di Dusun Tanjung Parappa terdapat 49 ekor sapi dari 13 peternak.
Kondisi ini menunjukkan sebagian besar warga di dua dusun tersebut berprofesi sebagai peternak.
Meski belum memiliki kandang permanen, Satpol PP Pasangkayu telah menyiapkan lahan penampungan sementara bagi ternak yang disita.
Setelah diamankan, pemilik ternak akan diberi kesempatan mengambil kembali hewan peliharaannya dengan membayar denda sesuai peraturan daerah, yakni Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing.
Namun, jika dalam waktu satu pekan tidak ada pemilik yang mengaku, Satpol PP memastikan akan melelang ternak tersebut.
Hasil lelang akan dikembalikan kepada pemilik setelah dipotong biaya penertiban.
Naharuddin kembali mengimbau para pemilik ternak agar memelihara hewan peliharaannya secara bertanggung jawab dan tidak melepasliarkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan