Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku salut kepada Adies Kadir yang bersedia menanggalkan jabatan Wakil Ketua DPR RI untuk menjalankan tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya salut Pak Adies Kadir bersedia menanggalkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR dan kemudian dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini," ucap Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Yusril menilai langkah tersebut mencerminkan kesiapan Adies menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi yang dituntut memiliki sikap kenegarawanan.

Menurut dia, selain memiliki latar belakang keilmuan dan gelar akademik, seorang Hakim MK diharapkan mampu bersikap sebagai negarawan dalam memutus setiap perkara yang diajukan ke MK.

"Hakim Konstitusi kan salah satu syaratnya adalah negarawan. Selain orang punya gelar, punya tingkat keilmuan mumpuni, juga diharapkan bersikap kenegarawanan dalam memutus setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

Dia mengharapkan Adies Kadir dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik sebagai hakim konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya.

Diketahui, Adies Kadir menjadi Hakim MK menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

MK telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (4/1).

Sementara itu, pencalonan Adies sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI.