Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh Besar dilantik dalam jabatan baru Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris di Jantho, Kamis (5/2/2026).
Tujuh pejabat baru yang dilantik tersebut mengalami rotasi jabatan dari jabatan sebelumnya. Mereka adalah Abdullah, S.Sos. sebagai Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar, Agus Husni, S.P. sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Arifin, S.H.i., M.Si. sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Jakfar, S.P, M.Si. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Rahmawati, S.Pd., M.Si. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andria Saputra, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Carbaini, S.Ag. sebagai Kepala Dinas Pertanahan.
Selain melantik tujuh pejabat pimpinan tinggi, Bupati juga mengukuhkan 10 pejabat dengan posisi yang sama.
Mereka adalah Ir. Makmun, M.T. sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, M. Ali, S.Sos., M.Si. sebagai Asisten II Sekdakab, Drs. Asnawi, M.Si. sebagai Kepala BKPSDM, Ridwan, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Syahrial Amanullah, S.T. sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Baca juga: Hijabers Wajib Coba! Prompt Gemini AI Ubah Selfie Jadi Foto Aesthetic ala Selebgram
Kemudian, Drs. Fadlan sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muwardi, S.H. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhajir, S.S.TP., MPA. sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Fazlun, S.H., M.T. sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Rusdi, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Dinas Syariat Islam.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengatakan, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 800.1.3/14/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 800.1.3/15/2026 tentang Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Syech Muharram menegaskan, bahwa kepemimpinan di Aceh Besar ke depan berorientasi pada perubahan dan kinerja nyata, bukan pada loyalitas pribadi maupun kepentingan tertentu.
Dirinya juga menegaskan bahwa tudak ada jabatan yang diperjual belikan dan tidak ada ruang untuk kepentingan pribadi.
"Semua pejabat harus bekerja untuk rakyat Aceh Besar, tanpa membeda-bedakan, melayani seluruh masyarakat di 23 kecamatan dan 604 gampong secara adil dan profesional,” katanya.
Baca juga: Daftar Harga Emas di Sejumlah Daerah Aceh Hari Ini 5 Februari 2026: Anjlok Jamaah, Turun Rp1 Juta!
Dikatakan, pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta peningkatan kinerja pemerintahan.
“Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab besar. Saya berharap para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan dapat bekerja profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh Besar,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pejabat yang dilantik dan dikukuhkan untuk saling bahu-membahu, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Aceh Besar agar terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Aceh Besar memberhentikan dengan hormat sejumlah pejabat dari jabatan sebelumnya dan mengangkat pejabat baru sesuai hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi, dengan tetap mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian selama memangku jabatan.