Pemkab Jember Tertibkan Kabel Optik Ilegal di Tiang PJU Jalan Raya Kawasan Kota
February 05, 2026 07:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal di tiang PJU jalan raya kawasan Jember Kota, Kamis (5/2/2026).

Hal tersebut karena kabel tersebut dipasang secara ilegal, sehingga membuat estetika jalan raya kawasan Jember Kota kurang sedap dipandang.

Nampak, mereka melakukan pemotongan kabel optik tersebut di lima titik jalan raya kawasan kota, yang dipimpin langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Jember.

"Kami melaksanakan penertiban kabel FO yang berada di tiang perlengkapan jalan karena keberadaannya ilegal dan tidak memiliki izin,” ujar Kepala Dishub Jember Gatot Triyono.

Baca juga: Ketahuan Curi Alpukat 100 Kilogram, Maling di Kabupaten Jember Babak Belur Dihajar Warga 

Menurutnya, hal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu operasional pemeliharaan fasilitas jalan milik pemerintah daerah.

“Kadang akibat gesekan kabel antara kabel milik kami dan kabel FO sering terjadi trouble. Ini yang ingin kami tertibkan,” kata Gatot.

Gatot menegaskan, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) memang bisa dimanfaatkan untuk utilitas telekomunikasi. Namun hal itu harus melalui mekanisme perizinan resmi.

“Pada prinsipnya perlengkapan fasilitas jalan bisa dimanfaatkan utilitas, termasuk kabel telekomunikasi. Tapi semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” katanya.

Gatot mengaku belum mengetahui nama provider yang memasang kabel optik ilegal tersebut. Sebab hal ini masih dalam proses pendataan.

“Hari ini fokus di kota dulu, selanjutnya akan bertahap oleh tim di lapangan.Kami belum ada sanksi, saat ini kami hanya memotong dan menyita kabel-kabel tersebut," paparnya.

Melalui kegiatan ini, Gatot menegaskan bahwa perusahaan telekomunikasi harus memiliki izin resmi, bila ingin memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis.

“Kami minta semua pihak yang akan melakukan aktivitas pemasangan utilitas agar mengurus perizinan sesuai ketentuan,” pintaya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, pemasangan kabel optik ilegal mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang hingga miliaran rupiah.

“Selama ini kita loss PAD hilang bertahun-tahun. Padahal potensi di situ bisa mencapai puluhan miliar rupiah, dari pajak maupun retribusi yang seharusnya dibayarkan sesuai regulasi,” tambahnya. 

Selain itu, kata David, perusahaan provider juga memasang tiang jaringan internet secara ilegal di pinggir jalan. Sehingga penertiban kabel fiber optik saja tidak cukup.

"Banyak tiang FO ditanam secara ilegal, tumpuk-tumpuk. Ada yang tiga bahkan sampai tujuh tiang dalam satu titik, ini sudah seperti hutan tiang,” ungkapnya. 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.