Tunjangan Rumah DPRD Banyumas Dihitung Ulang, Diserahkan Lembaga Appraisal
February 05, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan perhitungan ulang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas kepada lembaga appraisal, per Februari 2026 ini.


Perhitungan ulang itu akan berlangsung, pada 12 Februari- 13 Maret 2026.


Hal itu terungkap seusai rapat tertutup yang digelar oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas beserta Sekretaris Daerah dan pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kamis (5/2/2026).


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, Wahjoe Setya Edie mengatakan, saat ini peninjauan ulang tunjangan rumah anggota DPRD sedang dalam proses appraisal. 


Kedatangannya mendampingi Sekretaris Daerah, untuk menyampaikan timeline-nya.


"Kami sudah buat jadwalnya. Kita kontraktualkan pada 12 Februari 2026 pada penilai. Kemudian hasil kontrak akan diterima pada 13 Maret 2026," ujarnya. 


Wahjoe menjelaskan, alasan perhitungan ulang baru dilakukan pada 2026, karena di akhir 2025 tidak ada anggaran untuk menunjuk jasa appraisal. 


Pada awal November 2025, pihaknya sempat mengirimkan untuk dilakukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. 


Tetapi kemudian jawabannya, permohonan untuk penilaian tunjangan perumahan tidak bisa dilakukan oleh KPKNL.


"Karena tidak bisa, maka bulan lalu (red, Januari), kami sudah kumpulkan teman-teman. Kebetulan ada alokasi anggaran untuk jasa penilai (red, pihak ketiga), sehingga kami mulai susun jadwalnya," jelasnya.


Dengar Pendapat Publik


Wahjoe mengatakan, perhitungan ulang ini hanya mengkaji tentang tunjangan perumahan sesuai aspirasi masyarakat. 


Dalam proses ini, alasan menggunakan appraisal karena tim penilai dari pemerintah tidak bisa menghitung itu.


"Nanti pada saat appraisal sudah bekerja, dia punya tiga kewajiban. Menyampaikan laporan pendahuluan, menyampaikan laporan antara, dan laporan akhir," katanya. 


Menurut Wahjoe, pada saat appraisal menyampaikan laporan, momen itu akan digunakan untuk audiens dengan masyarakat, public hearing atau dengar pendapat publik. 


Masyarakat ada kesempatan untuk menanyakan, layak atau tidak layak dan patut atau tidak patut.


Segala pertanyaan masyarakat itu akan dijawab dan dijelaskan oleh appraisal. 


"Appraisal yang memiliki kompetensi yang akan menjawab karena dia punya indikatornya. Sebabnya tinggi, oh karena ini. Terlalu rendah karena kondisi ini," ungkapnya. 

Baca juga: Wisata Lereng Slamet Hancur, Target Renovasi Rampung Sebelum Lebaran 


Harus Menjawab Aspirasi Publik


Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo mengungkapkan, pertemuan hari ini merupakan tindaklanjut dari rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. 


Setelah itu, DPRD bersurat agar evaluasi dan perhitungan ulang tunjangan perumahan yang menjadi aspirasi masyarakat untuk segera ditindaklanjuti.


"Prinsipnya kita sudah bersurat. Kita siap ditinjau ulang," ujar pria yang akrab disapa Mas Nova.


Agus menjelaskan, pihaknya minta untuk ditegaskan sudah sejauh mana perhitungan ulang tunjangan perumahan. 


Jawabannya, Pemkab Banyumas sudah menunjuk kerjasama kepada lembaga appraisal untuk melakukan penilaian ulang.


Dia menekankan, yang terpenting harus tetap memedomani edaran terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Sehingga wajar tidak wajarnya, kita melakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saja. Sejauh mana peraturannya dan harus menjawab kebutuhan dan aspirasi publik," jelasnya. (fba)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.