Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan yang memberatkan Mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Raharjo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur.
Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai anggaran Rp 6,9 miliar.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Serta perbuatan terdakwa sudah menimbulkan kerugian negara dan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga Mantan Bupati Lamtim Dawam Tertunduk Lesu Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026) mantan Bupati Lampung Timur tersebut tampak tertunduk lesu.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa Dawam langsung memejamkan matanya.
Terdakwa Dawam juga selalu seketika langsung melihat wajah hakim di hadapannya.
Tidak ada gerakan lainnya dari mantan orang nomor satu di Lampung Timur tersebut, hanya terlihat terdiam di kursi pesakitan meja hijau tersebut.
Istri dari para terdakwa turut hadir dalam persidangan agenda tuntutan jaksa juga terlihat lemas pasca pembacaan tuntutan tersebut.
JPU Rudi Vernando mengatakan, para terdakwa dituntut berbeda-beda.
Dawam Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan.
Juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 3,5 miliar.
Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa dituntut 8 tahun dengan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan.
Kemudian uang pengganti subsider 4 tahun kurungan penjara.
Mahdor selaku ASN Pemkab Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dituntut 8 tahun dengan denda Rp 300 Juta, subsider 3 bulan.
Sementara Sarwono Sanjaya yang merupakan Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas dituntut 7 tahun 6 bulan.
"Sementara terdakwa Sarwono tidak menikmati uang hasil dari pekerjaan fisik konsultan, sehingga tidak dibebani uang pengganti," kata Rudi.
Pasal yang dikenakan sesuai surat dakwaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2021.
Tapi karena 2026 tanggal 2 Januari 2026 berlaku UU 1 tahun 2023, sehingga terapkan pasal jo pasal 603 KUHP 2023.
Usai persidangan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo mengatakan, dirinya keberatan dengan tuntutan dari JPU 8 tahun 6 bulan penjara.
"Saya keberatan tuntutan tersebut," kata Dawam.
Dawam mengatakan, pihaknya meminta kepada awak media untuk menanyakan lebih lanjut terkait proses hukumnya tersebut kepada pengacara.
"Jadi silakan tanyakan saja ke PH saja ya," ucap Dawam.
Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menjadwalkan untuk agenda pledoi pada minggu depan yakni 12 Februari 2026.
Kemudian direncanakan sidang tersebut akan putus pada 23 Februari 2026.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)