TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam.
Penangkapan AKP Malaungi ini diduga bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota kepolisian, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.
Penangkapan ini diduga erat kaitannya dengan kasus yang sebelumnya menjerat Bripka IR dan istrinya.
Lantas siapakah sosoknya ?
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat ini adalah AKP Malaungi, S.H., M.H.
Ia seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan tiga balok kuning di pundaknya.
AKP Malaungi pernah bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa pada periode sekitar 2021 hingga 2023.
Setelah itu ia ditunjuk sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota sekitar 2024 hingga Februari 2026 ini.
Latar Belakang Pendidikan: Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Baca juga: Curhat Dua Pencuri Dipukuli Pemilik Toko Hingga Tempuh Jalur Hukum, Kami Salah Tapi Jangan Dianiaya
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, Kamis (5/2/2026), mengatakan, AKP Malaungi masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya," kata Muhammad Kholid kepadawa wartawan, Kamis (5/2/2026), dikutip Tribunmedan.com
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.
Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.
Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.
Informasi yang dihimpun, sebelum penangkapan AKP Malaungi, tim dari Polda NTB melakukan penggeledahan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan tersebut, diduga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong, klip sabu kosong, serta beberapa poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengonfirmasi adanya proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Polda NTB.
"Coba konfirmasi dengan polda," kata Herman lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2026).
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com