TRIBUNSUMSEL.COM - Status peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) dinonaktifkan sebagian oleh sistem, per 1 Februari 2026
Hal ini berdampak pada beberapa peserta yang akan mengakses layanan kesehatan, jadi sedikit terkendala.
Penonaktifan mendadak ini viral di berbagai media sosial dan menjadi topik perbincangan masyarakat tanah air.
Sebagai informasi, penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI terjadi karena penyesuaian data. Dan penonaktifa tersebut juga bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebu hilang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, bahu peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya, dilansir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Jika masyarakat masih merasa masuk kriteria sebagai peserta PBI, maka mereka bisa melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky.
Berikut kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa melakukan reaktivasi:
Apabila peserta memenuhi kriteria di atas, maka mereka bisa melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dengan langkah-langkah berikut:
Nantinya, pengajuan reaktivasi kepesertaan akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Baca juga: Keluhan Layanan BPJS Kesehatan Bisa Hubungi Call Center 165
Baca juga: Nomor Call Center dan WA PDAM Tirta Musi Palembang, Sigap Layani Keluhan Gangguan Air Pelanggan
Baca juga: Cara Melapor Gangguan Listrik PLN, Bisa Lewat Call Center Hingga PLN Mobile
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel