Pemprov Bengkulu Siapkan Perda Perampingan OPD, Pelaksanaan Menunggu Regulasi Rampung
February 05, 2026 09:48 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Saat ini, untuk Perda perampingan OPD itu masih berporses, hal itu diungkapkan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai, Kamis (5/2/2026).

“Sejauh ini masih berproses (Perda Perampingan OPD, red) persiapan regulasi nya,” ungkap Herwan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (5/2/2026) pukul 15.47 WIB.

Untuk pelaksanaan perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, jika Perda perampingan OPD sudah selesai di tahun 2026 ini, maka akan dilaksanakan perampingan OPD.

Namun jika Perda perampingan OPD belum selesai di tahun 2026 ini, maka akan dilaksanakan di tahun 2027 nanti.

“Kalau selesai di tahun 2026 ini (Perda Perampingan OPD, red) ya tahun 2026 ini, kalau tidak memungkinkan tahun 2026 ini, tahun 2027 dilaksanakan,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, perampingan OPD ini bertujuan untuk menekan angka belanja pegawai berada di angka 30 persen. 

Dimana angka belanja pegawai 30 persen ini, harus tuntas di tahun 2027 nanti, hal ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dimana Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. 

Anggaran yang Dihemat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, berencana akan melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah melakukan rapat dan sosialisasi soal perencanaan perampingan OPD, dimana dari 35 OPD yang ada akan menjadi 26 OPD.

Lantas, berapa anggaran di APBD Pemprov Bengkulu yang dapat dihemat, dengan adanya perampingan OPD?

Terkait hal itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan mengatakan, pihak nya hingga saat ini belum melakukan perhitungan untuk angka pasti soal anggaran yang dapat di hemat.

“Yang pastinya kita belum bisa menghitung angka pastinya, yang jelas kita akan memastikan dulu anggaran OPD yang dirampingkan,” ungkap Tommy saat diwawancarai TribunBengkulu.com di Kompleks Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (21/1/2026) pukul 11.06 WIB.

Tommy menjelaskan, pihak nya akan memghitung terlebih dahulu berapa anggaran OPD yang ikut dirampingkan, untuk tahun 2026 ini maupun di tahun 2027 nanti.

Selain itu, pihak nya juga akan melihat posisi belanja pegawai di OPD yang dirampingkan ini berapa.

“Kita nanti akan menghitung dulu berapa anggaran OPD yang ikut dirampingkan ini baik itu di tahun 2026 ini maupun di tahun 2027 ini, kita juga melihat posisi belanja pegawai di OPD yang dirampingkan ini,” jelas Tommy.

Tak hanya itu, pihak BKAD juga nanti akan melihat belanja barang dan jasa dari OPD-OPD yang nanti akan dirampingkan ini.

Namun yang pasti, pihak BKAD masih menunggu ketetapan soal perampingan OPD terlebih dahulu, sembari melakukan perhitungan anggaran yang dapat dihemat.

“Kita juga melihat dulu anggaran dari OPD yang dirampingkan termasuk belanja barang dan jasa, yang jelas kita masih menunggu ketetapan nya, sembari menghitung berapa potensi anggaran yang dapat di hemat,” tutup Tommy.

Sebelumnya, Dalam rapat peramlingan OPD yang dipimpin Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi membahas perencanaan perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dimana dalam perencanaan perampingan OPD sebanyak 17 OPD terdampak perampingan menjadi 9 OPD.

Saat ini OPD di Pemerintah Provinsi Bengkulu berjumlah 35 OPD, dalam perencanaan perampingan OPD nanti OPD di Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menjadi 26 OPD.

Perampingan OPD ini dilakukan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Nandar mengatakan, perampingan OPD ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persetujuan perampingan OPD ini telah disetujui oleh Kemendagri, dari 35 OPD yang ada disetujui menjadi 26 OPD,” ungkap Nandar usai memimpin rapat di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (14/1/2026) pukul 16.02 WIB.

Nandar juga menjelaskan, rapat hari ini untuk mensosialisasikan kepada OPD yang rencannya digabungkan.

Dalam rapat perampingan OPD ini, ada dua OPD yang dibagungkan menjadi satu OPD, serta ada juga tiga OPD yang digabungkan menjadi satu OPD.

“Rapat hari ini kita mensosialisasikan ke OPD yang digabungkan, ada dua OPD yang digabungkan menjadi satu OPD ada juga tiga OPD yang digabungkan menjadi satu OPD,” jelas Nandar.

Setelah rapat hari ini, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) perihal perampingan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Jika rancangan ini telah selesai, akan dimasukkan ke DPRD Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD.

“Kita saat ini tengah mempersiapkan rancangan perda untuk nanti diserahkan ke DPRD, agar nanti dilakukan pembahasan,” tutup Nandar.

Berikut OPD yang rencana nya akan digabung: 

  • Dinas Pariwisata digabung Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga.
  • Dinas Sosial digabung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
  • Dinas Perindustrian digabung Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi digaung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
  • Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan digabung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan.
  • Badan Kepegawaian Daerah digabung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah digabung Badan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Keuangan dan Aset Daerah.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.