PANSUS TRAP Ungkap Ada 15 Dumas Masuk, Lewat RDP Tindaklanjuti Aduan Overlapping Tanah Sempidi
February 05, 2026 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali gelar rapat dengar pendapat (RDP) tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan overlapping tanah di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung di Ruang Bapemperda, Kantor DPRD Bali, Kamis (5/2). 

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir. I Made Supartha, menjelaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk telah ditangani sesuai kewenangan Pansus. Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 15 Dumas yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.

“Ada kurang lebih 15 Dumas itu sudah kita selesaikan semua. Prinsipnya sampai Pansus TRAP selesai (10 Maret 2026, -red), Dumas kelar. Termasuk hasil RDP dan kegiatan lapangan, semuanya dipastikan selesai sampai ada rekomendasi,” jelas, Supartha. 

Baca juga: PERBAIKI Bendungan dengan Karung Berisi Pasir, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong di Tukad Sangsang

Baca juga: TANTANGAN Media di Era AI dan Gempuran Konten Kreator, Harus Kembali ke Marwah Jurnalistik Lagi!

Lebih lanjutnya ia mengatakan, masyarakat yang mengadu berharap Pansus dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Namun bantuan tersebut dibatasi pada fungsi pengawasan.

“Masyarakat minta Pansus bantu, dan itu sudah kita bantu. Sampai mana? Sampai tingkat pengawasan saja sesuai kewenangan kita. Kalau harus ke pengadilan, silakan ke pengadilan. Kalau diselesaikan sendiri, selesaikan sendiri,” imbuhnya.

Terkait isu overlapping tanah di Desa Sempidi, Supartha menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pencaplokan tanah. Overlapping yang dimaksud lebih kepada adanya tanah yang telah bersertifikat kemudian kembali disertifikatkan.

“Bukan pencaplokan. Overlapping itu biasa, tanah sudah bersertifikat lalu disertifikatkan lagi. Itu diselesaikan sendiri saja,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menekankan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran kunci dalam persoalan tersebut karena berwenang menerbitkan sertifikat tanah.

“BPN yang mengeluarkan sertifikat. Kalau ada sertifikat terbit lagi, ya BPN juga yang menyelesaikan. Tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu sudah lama, turun-temurun. Ya kembalikan kepada mereka,” ujarnya.

Permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Desa Sempidi, namun juga di wilayah lain seperti Pecatu dan beberapa daerah lainnya di Bali. Dari sekitar 15 Dumas yang diterima, sebagian besar berasal dari Kabupaten Badung.

“Paling banyak di Badung. Itu rakyat biasa, bukan perusahaan, kecil-kecil semua. Tidak ada perusahaan. Mereka tinggal di sana, tanahnya dikuasai turun-temurun, ada yang sudah puluhan tahun,” kata Supartha.

Ia menambahkan, jika persoalan berkaitan dengan kewenangan kabupaten/kota, maka Pansus akan merekomendasikan dan menyampaikannya ke pemerintah daerah setempat.

“Kalau kaitannya dengan BPN Provinsi, ya di provinsi. Kalau kabupaten/kota, kita rekomendasikan ke sana,” tutupnya. (SAR)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.