Kena OTT KPK, Mulyono Purwo Wijoyo Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Komisiaris di Banyak Perusahaan
February 05, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM - Fakta baru mengenai sosok Mulyono Purwo Wijoyo dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026) terungkap.

Dalam kasus OTT KPK ini, terungkap bahwa Mulyono Purwo Wijoyo ternyatata menjabat komisaris di banyak perusahaan.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beebrapa perusahaan," ujarnya Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Sosok Mulyono Purwo Wijoyo Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Kena OTT KPK

Duduk Perkara Kasus OTT terhadap Mulyono

Asep menjelaskan konstruksi perkara ketika pada tahun 2024, PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Setelah itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dengan salah satu anggotanya bernama Dian Jaya Demega, melakukan pemeriksaan terhadap PT BKB.

Adapun Dian juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.

"Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Asep.

Lalu, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Mulyono mengatakan kepada Venzo dan Imam bahwa permohonan restitusi dikabulkan tetapi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah, bertemunya meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan," jelas Asep.

Selanjutnya, Venzo menyanggupi syarat dari Mulyono dengan menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, kata Asep, Venzo turut meminta jatah dari uang tersebut.

Asep menuturkan setelah kesepakatan tersebut, KPP Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) untuk mencairkan uang restitusi pajak.

"Jadi setelah terbitnya surat ini, dari pihak BKB keinginannya sudah terpenuhi karena tanpa terbitnya surat ini, nggak akan cair uang restitusinya," jelasnya.

Asep menuturkan KPP Madya Banjarmasin lantas mencairkan uang restitusi pajak pada 22 Januari 2026 dan dikirim ke rekening milik PT BKB.

PT BKB Cairkan Uang Suap dengan Gunakan Invoice Fiktif

Setelah itu, PT BKB turut mencairkan uang Rp1,5 miliar yang diminta Mulyono dengan dengan modus memalsukan invoice.

Dia mengatakan uang tersebut lantas dibagi-bagi dengan rincian Mulyono memperoleh Rp800 juta.

Lalu, anak buah Mulyono, Dian memperoleh Rp200 juta. Sementara Venzo mendapatkan Rp500 juta.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Venzo meminta tambahan fee yang diambil dari jatah milik Dian.

"Bahwa kemudian VNZ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati tetapi VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta," jelas Asep.

"Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian MLY membawa uang tersebut dan dititipkan ke orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya," sambungnya.

Adapun Mulyono sudah menggunakan uang tersebut untuk membayar DP rumah sebesar Rp300 juta.

Sementara sisanya masih dibawa oleh orang kepercayaannya.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo."

Selain itu, lembaga antirasuah turut menyita bukti pembayaran milik Mulyono serta Dian.

Ketiga orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun Mulyono dan Dian selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Venzo sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/ bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.