Lala Gantungkan Hidup dari BPJS Nonaktif, Kini Tak Bisa Cuci Darah: Sudah Sesak Napas
Ignatia Andra February 06, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pasien gagal ginjal mendapatkan pukulan keras karena pengumuman nonaktifnya BPJS Kesehatan khususnya bagi kelas PBI.

Lala (34), pasien gagal ginjal yang selama ini menggantungkan harapan hidup pada alat hemodialisa merasakan hal tersebut.

Dua kali sepekan, yakni Rabu dan Sabtu, ia rutin curi darah agar bisa terus bernapas dan bertahan.

Namun, rutinitas yang selama bertahun-tahun menjadi penopang hidupnya itu tiba-tiba terhenti saat kepesertaan PBI miliknya tiba-tiba dinyatakan nonaktif.

Pada Senin malam (2/2/2026), Lala mendatangi Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, untuk kontrol kesehatan, dan mendapati namanya tak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (6/2/2026).

Keluhan lain datang dari seorang bocah berinsial B (3), warga Pancoran Mas, Kota Depok, yang gagal menjalani terapi bicara tumbuh kembang di rumah sakit karena status PBI-nya mendadak nonaktif.

Sang nenek, Nunung (50), langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan cabang Depok, Rabu (4/2/2026), untuk meminta kepastian status cucunya.

“Memang bukan sakit, tapi ini ada terapi biar cucu bisa lancar belajar ngomong karena sudah mau tiga tahun bulan April nanti. Baru bisa bilang ‘mama’,” ucap Nunung saat ditemui Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Runtuh Hidup Nani Penjual Kue Balok yang Harus Transfusi Seumur Hidup usai BPJS Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan buka suara

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI terjadi karena penyesuaian data.

Penonaktifan tersebut juga bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.

Syarat menonaktifkan kembali PBI

Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, status PBI bisa kembali diaktifkan jika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Syarat berikutnya adalah jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.

Untuk mengecek apakah status BPJS-nya masih aktif atau tidak, peserta bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, maka bisa menghubungi petugas BPJS SATU.

Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.